DPRD Metro Paripurna Pengesahan APBD-P

Suasana paripurna

Metro – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan pengesahan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2018 menjadi Perda, Senin (17/09/2018).

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Metro Nuraida berujar, bahwa Struktur APBD-P Kota Metro tahun 2018 mengalami defisit sebesar Rp 77,5 miliar yang lebih dari anggaran sebelumnya Rp 27,2 miliar lebih,  menjadi Rp 104,833 miliar atau 284,6 persen.
Suasana paripurna

Menurut Nuraida,  defisit tersebut dipengaruhi anggaran pendapatan dan belanja Kota Metro. Pada APBD-P, pendapatan daerah mengalami kenaikan  Rp 1,7 miliar lebih  dari sebelum perubahan Rp 868,03 miliar lebih menjadi Rp 869,7 miliar lebih atau 0,2 persen.

Rincianya, pendapatan asli daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp 3,8 miliar lebih  dari anggaran awal Rp 136,3 miliar lebih menjadi Rp 140,2 miliar lebih.
Sedangkan pada dana perimbangan mengalami penurunan  Rp 2,1 miliar lebih dari anggaran awal sebesar Rp 637,04 miliar lebih.
Belanja tidak langsung dan belanja langsung mengalai kenaikan sebesar Rp 79,276 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 895,290 miliar lebih menjadi Rp 974,567 miliar lebih.
Rincianya, belanja tidak langsung mengalami kenaikan sebesar Rp 5,341 miliar lebih  dari anggaran Rp 372,127 miliar lebih menjadi Rp 377,468 miliar lebih. Belanja langsung juga mengalami kenaikan sebesar Rp 73,935 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 523,163 miliar lebih menjadi Rp 597,098 miliar lebih.
Suasana paripurna

“Defisit tersebut dapat tertutupi oleh sektor pembiayaan yang mengalami kenaikan sebesar Rp 77,576 miliar lebih atau menjadi Rp 104,833 miliar lebih,” terang Nuraida.

Dia menjelaskan, anggaran pembiayaan itu berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan sebesar Rp 77,576 miliar lebih dari sebelumnya Rp 28,756 miliar lebih  atau menjadi Rp 106,333 miliar lebih.
Suasana paripurna

Banggar DPRD Kota Metro, juga memberikan saran yakni pada sisi pendapatan organisasi perangkat daerah terkait harus menetapkan dan memutakhirkan database sumber-sumber pendapatan. Sehingga target yang sudah ditetapkan dapat dicapai. Kemudian, pada sisi belanja  dapat dilaksanakan secara efektif dalam hal perencanaan, kedisiplinan pengerjaan dan pengawasan.

“Terakhir kami minta Pemkot Metro untuk dapat menindaklanjuti terkait adanya tempat penampungan sementara yang dipergunakan oleh pedagang terminal Kota Metro,” imbuhnya.
Suasana paripurna

Menanggapi saran dan masukan dari DPRD atas penetapan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-P) tahun 2018,  Wali Kota Metro Achmad Pairin menyampaikan, akan memaksimalkan kinerja perangkat satuan kerja agar kedepannya target pencapaian PAD akan tercapai,  dan juga akan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi permasalahan terkait penampungan sementara para pedagang.  (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *