Tolak Pasien, RS Bumi Waras ‘Acuhkan’ Perintah Menteri

Menteri Puan Maharani. Foto ist
Bandarlampung- Ketika persoalan hak pasien, tanggungjawab rumah sakit, dan kewajiban tugas dokter menyeruak. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung justru tak gamblang menyikapi. 
Alih-alih memberi penjelasan, alur komunikasi melalui whatsapp Suryaandalas.com pun kini diblokir Ketua IDI Wilayah Lampung, Asep Sukohar, Jumat (14/09/2018). Pascadikonfirmasi. Ada apa dengan dunia kesehatan di Lampung?. Baca: Tolak Pasien, Ombudsman Lampung: Harusnya RS Bumi Waras Tahu
Ketua IDI Wilayah Lampung, Asep Sukohar ditengarai ‘tutup mata’ ihwal penolakan pasien yang dilakukan Rumah Sakit Bumi Waras Bandarlampung baru-baru ini, pun sepakat dengan pihak RS Bumi Waras ‘mengkambing hitamkan’ oknum dokter yang berani meminta uang muka (DP 50%) pada pasien sebelum ditangani.

Acuhkan  Perintah Menteri

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan sudah kewajiban rumah sakit menerima seluruh pasien. Hal tersebut ia lontarkan di depan 44 perwakilan negara yang tergabung dalam The 3rd Global Ministerial Summit on Patient Safety di Tokyo, Jepang, belum lama ini, seperti dilansir merdeka.com.
“Semua pasien yang cedera wajib ditangani rumah sakit. Tidak boleh ada yang ditolak,” ucap Puan.
Peserta pertemuan itu di antaranya hadir Presiden Swiss, 15 menteri perwakilan negara, dan 8 organisasi internasional (WHO, World Bank, ADB Institue, dan lainnya). 
Dalam kesempatan itu, Puan menyampaikan pemerintah Indonesia membentuk Komite Nasional untuk Keselamatan Pasien demi menjamin keselamatan pasien. Keselamatan pasien jadi bagian dalam kebijakan jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat yang jadi program unggulan Presiden Joko Widodo.
Puan kemudian menyampaikan langkah pemerintah Indonesia mengembangkan strategi menetapkan prioritas pencegahan dan pengendalian infeksi, menerapkan daftar pemeriksaan keselamatan bedah dari WHO untuk memastikan pasien ditangani sesuai SOP; dan mengembangkan pedoman penanganan area spesifik yang memiliki risiko tinggi pada pelayanan kesehatan. 
“Untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan, kami mengharuskan rumah sakit diakreditasi setiap tiga tahun guna meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien melalui pendekatan manajemen risiko,” ungkap Puan.
Pada akhir pidatonya, Puan menegaskan Indonesia berkomitmen menyediakan akses pelayanan kesehatan berkualitas untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal (UHC) pada 2019. Komitmen tersebut, ucap Puan, sejalan dengan Global UHC 2030.
Saat ini Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia telah mencapai 74 persen penduduk atau lebih dari 195 juta jiwa.
IDI Wilayah Lampung menilai penolakan pasien yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RS BW) adalah kesalahan oknum.
“Direktur Pelayanan RS BW (Arif Yulizar) sudah memberikan penjelasan. Saya rasa sudah cukup jelas, yang disampaikan dr. Arief selaku direktur pelayanan sudah tepat,” ungkap Ketua IDI Wilayah Lampung, Asep Sukohar saat dihubungi, Kamis (13/09/2018) malam.
Disinggung bisakah dokter menentukan kewajiban pembayaran pada calon pasien di awal, tanpa sepengetahuan management RS BW?.
“Itu oknum namanya. Managemen RS BW sudah jelas SOP (standar operasional prosedur) -nya,” kilahnya. 
Asep pun enggan menjawab pertanyaan soal dugaan management RS BW yang kerap meminta uang pembayaran sebesar 50% di awal sebelum pasien ditangani.
“Itu dokter gigi. Silahkan tanya ke PDGI jangan tanya ke saya,” imbuhnya.
Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras Arif Yulizar membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Menurutnya hanya terjadi mis komunikasi antara pasien dengan dokter. “Tidak benar kami menolak pasien, hanya miskomunikasi saja,” kilah Arif.
Menariknya, Arif membenarkan bahwa memang ada dokter bedah mulut dan rahang dengan inisial BS yang meminta pembayaran di muka sebesar 50 persen pada pasien. “Akibat hal tersebut pasien merasa tidak nyaman, akhirnya pasien tersebut kami rujuk ke RSUD Abdul Moeloek,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *