RS Bumi Waras Tolak Pasien, YLKI Sebut Langgar UU Perlindungan Konsumen

RS Bumi Waras. Foto ist

Bandarlampung- Penolakan pasien yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bumi Waras Bandarlampung terhadap Nur Fajri Vanza Javier (14), yang membutuhkan tindakan operasi mulutnya akibat kecelakaan ditengarai melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Ya pasti melanggar UU Perlindungan Konsumen,” ucap Kepala Divisi Komunikasi dan informasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) Bandarlampung Agoes Widjanarko, Sabtu (15/09/2018) malam. 
Agoes memaparkan, pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen di antaranya, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
“Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan hak-hak lainnya,” ungkapnya. 
Baca: Tolak Pasien, Ombudsman Lampung: Harusnya RS Bumi Waras Tahu

Ia menjabarkan, dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan UU yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien.

“Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU Nomor 29/2004,” imbuhnya.
Hak pasien di UU itu di antaranya, mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3),
meminta pendapat dokter atau dokter lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis, mendapatkan isi rekam medis.
Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, di antaranya,
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi, mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan, memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. 
“Menggugat atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana, dan mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. 
Selanjutnya lanjut Agoes apabila hak-hak pasien dilanggar pihak rumah sakit maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah, mengajukan gugatan kepada pelaku usaha (RS Bumi Waras), baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK).
“Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *