Tak Terima Orang Tuanya yang Sudah Meninggal Dipanggil Bawaslu Lampung, Joni Lapor Polisi

Joni menunjukkan surat panggilan dari Bawaslu

Lampung Timur – Joni Riswanto anak almarhum (Alm) H. Samijo warga Dusun 1 Desa Toto Projo Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, kesal setelah menerima surat panggilan kedua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Alasannya, surat kedua yang ditujukan tersebut untuk mendiang ayahnya, Alm. H. Samijo yang telah wafat dua tahun lalu.
Di dalam surat itu tertulis, Alm. H. Samijo diminta hadir untuk menjadi saksi ihwal dugaan pidana money politik yang dilakukan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.
Akhirnya Joni Riswanto putera kedua Alm. H. Samijo melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kabupaten Lampung Timur Jumat (06/07/2018) sore.
Karenanya, atas perlakuan tersebut Joni Riswanto melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atas perbuatan yang dilakukan seseorang atas orang tuanya yang telah meninggal namun dibawa-bawa pada dugaan polik uang.
“Kalau cuma dipanggil satu kali saya tidak terlalu pusing, tapi ini kok Bawaslu mengirimkan panggilan sampai dua kali, makanya saya sebagai putera kedua almarhum tidak terima dengan perlakuan pelapor atas nama Subur yang juga warga Totoprojo,” ucap Joni Riswanto.
Menurutnya, hal itu bermula dari pengembangan laporan Subur warga Totoprojo kepada Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu, dalam laporannya Subur menyebutkan Alm. H. Samijo  menyaksikan atau sebagai penerima dugaan politik uang.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung memanggil warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, H Samijo yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha. 

Dalam panggilan tersebut Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 2 Juli 2018. Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga Almarhum H. Samijo, Supriyanto selaku keponakannya Senin, 2 Juli 2018.
“Iya saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak H. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.
Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.
Terpisah Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir mengatakan terdapat keanehan dalam pemanggilan H. Samijo karena yang bersangkutan telah meninggal. “H Samijo udah meninggal 24 Agustus 2016. Dua tahun lalu, saya ditanyain keluarganya karena mereka minta pendapat. Ini aneh pemanggilannya,” tuturnya.
Masih kata dia, anaknya (almarhum) terus konsultasi dengan panggilan ini. “Ya aneh ini, kalau yang laporan itu benar kan saksinya juga benar ada. Lha ini saksinya sudah meninggal kan aneh. Jangan hanya asal saja lapornya,” tegasnya.
Amir menambahkan kasihan pihak keluarga atas pemanggilan almarhum. “Inikan melukai perasaan keluarganya. Harusnya bisa di-crosscek terlebih dahulu sebelumnya,” tandasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *