Cagub M. Ridho Ficardo dan Wakil Ketua DPRD Lampung Dilaporkan ke Panwaslu, Ini Masalahnya

Foto ist

Lampung Timur – Calon Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dilaporkan warga Negaranabung terkait ujaran kebencian dalam pidatonya saat kampanye di Sukadana pada Senin 4 Juni 2018.

Junaidi (43) tak hanya melaporkan cagub petahana tetapi juga melaporkan penggunaan mobil dinas DPRD Provinsi Lampung yang digunakan dalam kampanye tersebut. Adapun terlapor merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung ID.

Junaidi mengatakan bahwa tidak sepantasnya seorang petahana yang mencalonkan kembali berkata memojokkan “mata sipit”. “Tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang pemimpin yang mengutarakan kata-kata SARA,” ungkap dia usai melaporkan di Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Rabu, 6 Juni 2018.

Menurutnya, bila sudah berkata SARA bagaimana nanti akan memimpin masyarakat Lampung. “Kami sebagai warga Lampung sangat tersinggung atas ucapan tersebut. Pidatonya tidak mencerminkan sebagai pemimpin,” ujarnya.

Hari ini, lanjut dia, laporan juga terhadap adanya penggunaan mobil dinas. “Mobil dinas yang merupakan fasilitas negara tidak boleh digunakan dalam kegiatan kampanye. Ada plat mobil BE 201 PS itu merupakan mobil dinas dan itu juga kita laporkan,” imbuhnya.

Dia berharap laporan dapat ditindaklanjuti dan diproses untuk membuat pemilihan umum kepala daerah ini menjadi bersih dan berintegritas serta bermartabat. “Ini kecurangan yang harus diusut terutama ucapan SARA tersebut dan adanya mobil dinas saat digunakan kampanye,” tuturnya.

Sementara Anggota Panwaslu Lampung Timur Uslih mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang diterimanya. “Kita terima laporannya dan akan memanggil pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Laporan diterima langsung oleh Divisi Pengawasan Panwaslu Lampung Timur Uslih sekitar pukul 17.00 WIB. Junaidi melaporkan terlapor atas nama M Ridho Ficardo dan ID dengan nomor 01/LP/PLG/VI/2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *