Anggota DPR RI Asal Lampung Ini Dikecam Karena Diduga Memiliki Gading Gajah

Anggota DPR RI dari Partai Hanura, Frans Agung Nata Menggala sedang menikmati seatang rokok diduga menggunakan Gading Gajah. foto ist

Bandarlampung-Jaringan Kelola Ekosistem Lampung (JKEL)
mengkritisi salah satu anggota DPR RI asal Lampung, Frans Agung Nata Menggala
dianggap kedapatan atas dugaan kepemilikan gading gajah berukuran besar sejenis pipa
yang dimiliki Politisi Partai Hanura.

Baca: Frans Agung MP Bantah Tudingan Miliki Pipa Gading
Mereka itu terdiri dari 7 LSM Lingkungan hidup terdiri
dari Watala, YMHI, YFMI, LK21, Korut, Alas dan Mepel yang dikoordinatori oleh
Ir. Almuhery Ali Paksi, dalam pesan rilisnya kepada sejumlah media 7 LSM
Lingkungan hidup terdiri dari Watala, YMHI, YFMI, LK21, Korut, Alas dan Mepel
mengecam keras salah satu pejabat RI menikmati kepemulikan barang tersebut.
“Barang itu enggak sembarangan, apalagi dalam situasi
politik begini, orang umum-pun enggak setuju dia punya barang seperti itu,”
jelas koordinator, Ir. Almuhery Ali Paksi, Jum’at (23/06/2017).
Foto ist

Sambungnya, settidaknya sudah ada Undang-Undang Nomor 5
tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Meskipun
demikian pihaknya tetap konsen dibidang konservasi dan lingkungan hidup dan hal
itu juga telah disampaikan Kementerian SDA dan Kemenhut dengan adanya pejabat
negara memamerkan gading sebesar itu.

“Dia-kan seorang pejabat negara, demikian juga dari
teman-teman menilai tidak beres, maka kami membuat suatu bentuk surat protes
terhadap hal tersebut,” ungkapnya.
Intinya lanjut Almuhery menjelaskan, sebagai pejabat
negara melakukan yang tidak sepatutnya dilakukan, apalagi sampai mengupload
foto yang salah kemana-mana.
Artinya anggota DPR RI itu telah memamerkan sesuatu yang
salah karena dari sisi lingkungan mungkin enggak paham.
“Foto itu dipamerkan, seharusnya tidak boleh tentang
itu, berarti dianggap mendukung tentang kepunahan gajah di Lmpung,”
jelasnya.
Senada juga disampaikan Ketua Watala Lampung Edi Karizal
menyatakan Ini Fantastis, tapi perlu diingat enggak boleh memiliki
barang-barang seperti itu, jika memiliki gading-gading itu artinya dia
mendukung kerusakan species kepunahan dibumi ini.
“Gajah itu dilindungi, jadi tidak boleh sembarangan
orang memiliki, apalagi seorang pejabat negara yang seharusnya memahami
itu,” kata dia.
Edi juga menerangkan bahwa gajah itu dimiliki oleh bumi
Lampung. Inikan di Lampung banyak gajah-gajah mati akibat perburuan liar, jadi memiliki
gadingnya sekecil apapun tidak diperbolehkan karena melanggar UU No 5 Tahun
1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
“Tapi semestinya sembunyi-sembunyi malah dia
pamer-pamer, mungkin enggak paham tapi-kan lucu kalau anggota DPR enggak
paham,”terangnya.
Sambung Edi, barang tersebut bisa menjadi blunder
nantinya, menjadi sebuah pertanyaan darimana barang itu didapatkan.
“Siapa yang ngasih karena gajah itu salah satu
kebanggaan Lampung jadi umbrella species-species,” kata Edi.
Dibeberkannya, jika ada species, payung kuncinya ada di
sumatera yaitu gajah, harimau, badak.
“Kalau di kita itu sudah pasti tiga hewan itu yang
dilindungi, kita menyimpan kulit harimau sedikit saja sudah keriput ketakutan
orang itu, pasti ditangkap polisi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *