Pejabat Dinas Pertanian dan Holtikultura Lampung Timur Menunggu Eksekusi Kejari

Kasie Intel Kejari Sukadana Basuki Raharjo
Lampung
Timur- Masih ingatkan anda soal dugaan penyimpangan kegiatan sumur bor di Dinas
Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Lampung Timur tahun 2016 lalu?.

Cukup lama
persoalan itu mencuat, pun sudah ditangani Kejari setempat, lantas bagaimana
kelanjutannya?
Ditengarai
banyak menyalahi aturan dalam proses penyelenggaraan sumur bor pada Dinas
Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Lampung Timur tahun 2016 lalu, kini
Kejaksaan Negeri(Kejari) Sukadana masih melakukan penyelidikan.
Kasie
Intelegen Kejari Sukadana Basuki Raharjo mendampingi Kajari Sukadana
menegaskan, perihal persoalan banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat atas
‎pelaksanaan proyek sumur bor tahun anggaran 2016 pada Dinas pertanian dan
Holtikultura, sebanyak 99 paket.

Ia berujar,
penyelidikan itu sudah dilimpahkan ke ke Bidang Pidana Khusus, (Pidsus), Bidan
Intel hanya mengumpulkan data dan mengumpulkan bahan keterangan.
“Selebihnya,
penyelidikan, saat ini ada di kewenangan Pidsus,” tegas Basuki Raharjo,
Rabu(03/05/2017) di ruang kerjanya.
Ia
menuturkan, proses hukum terkait dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi atau
penyalahgunaan kewenangan pada Dinas Pertanian dan Holtikultura tersebut
lantaran melalui proses, seperti pelimpahan dan koordinasi dengan Inspektorat
Kabupaten terlebih dahulu.
Pelimpahan
dari Intel ke Pidsus dalam rangka penyelidikan sepekan lalu, tepatnya tanggal 5
April 2017,‎ ia mengaku prosesnya cukup panjang karena dari Baidang Intel
diteruskan ke Inspektorat.
“Baru
kembali ke Kejari lagi,” ungkapnya. 

Pertanyaan
yang diajukan para awak media itu juga berkenaan dengan adanya pernyataan 
Basuki
Raharjo, saat ia baru menjabat, tepatnya November 2016 lalu, saat itu Basuki
mengaku sedang dalam koordinasi dengan timnya, terkait persoalan adanya
indikasi dugaan korupsi atau persekongkolan dalam pelaksanaan proyek sumur bor
yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Holtikultura.
Proyek yang
berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, bukan hanya dugaan
pelaksanaanya yang menyalahi aturan, bahkan saat lahirnyapun terkesan
dipaksakan, lantaran hal itu ada beberapa elemen setempat melaporkan ke Kejari
Sukadana.
Ironisnya,
hingga saat persoalan tersebut masih belum jelas, sementara masyarakat masih
menunggu hasil dari pemeriksaan tim dari Kejari Sukadana. 

Basuki juga
menyampaikan perihal serupa dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada
pelaksanaan pengerjaan proyek Jembatan di Desa Jaya Guna Way Sekampung
Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.‎(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *