CBA Desak Kejari Sukadana Telusuri ‘Nyanyian’ Usman Effendi

Uchok Sky Khadafi. Foto ist

Lampung
Timur –  Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di
pabrik es batu dan eksavator yang berada di Desa Marga Sari Kecamatan Simpang
Sribawono Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru.

‘Nyanyian’
mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Usman Effendi
mematik berbagai pertanyaan.
Usman
mengakui DM dan RA menerima uang dari setoran eksavator dua kali, bulan Agustus
Rp 10 juta dan September Rp 13 juta. Sementara JH menerima uang Rp 2 juta.
Namun ketiga
oknum itu belum juga dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Sukadana.
Kasat mata Direktur
Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, pihak Kejaksaan
silahkan untuk menindaklanjuti ‘nyanyian’ Usman Effendi.
“Jangan
mendiamkan dong, atau pura-pura saja
cuek karena tidak baik buat keadilan,” kata Uchok, Kamis(02/02/2017).
Mantan
koordinator FITRA Indonesia ini menambahkan, jika ada ‘nyanyian’ tersangka,
biasanya tidak berbohong.
“Tapi
tulus dan jujur,” ucapnya.
Artinya kata
dia, Kejaksaan tinggal minta data- data pendukung atas ‘nyanyian’ ini, kemudian
kata Uchok,
Pun lanjut
dia, biasanya modus dugaan Pungli itu, tidak untuk dimakan sendiri.
“Tapi
untuk dibagi-bagi kepada pejabat yang lain,”.
“Makanya,
kasus ini harus diusut, dan dikembangkan oleh Kejaksaan,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *