Ratusan Warga 3 Kecamatan Lurug Pemda Lampung Timur, Ini Masalahnya

Suasana Aksi di kantor Pemda Lampung Timur

Lampung
Timur – Ratusan warga lurug kantor Pemda Lampung Timur. Kedatangan
mereka menuntut untuk menggarap lahan Register 38 wilayah Gunung Balak yang
terletak antara kecamatan Sribawono dan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur.

Massa yang
terdiri dari 11 desa dan 3 kecamatan itu menuntut untuk ikut serta menggarap
Lahan Registrar 38 Gunung Balak bersama-sama dengan masyarakat yang sudah 19
tahun mengelola lahan tersebut dan ditambah kelestariannya.
Koordinator
aksi Hasanudin mengatakan, massa bermaksud ingin menyampaikan 5 tuntutan
terkait Registrar 38 Gunung Balak pada Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim.
Massa
mendesak Pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pusat untuk menata ulang Program
Hutan masyarakat, agar Registrar 38 Gunung Balak agar tetap terjaga
kelestariannya.
Selain itu
massa juga mendesak pihak pemerintah untuk mendata, mengukur, dan membagi lahan
kepada calon pengelola kawasan hutan lindung Registrar 38 Gunung Balak. Selain
itu massa juga mendesak penegak hukum untuk menangkap dan mengadili para pelaku
yang diduga melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung Register 38 Gunung
Balak.
Ratusan
massa dari 11 desa di 3 kecamatan ini juga mengancam akan menutup dan
mengembalikan fungsi hutan lindung Register 38 Gunung Balak, jika pemerintah
tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat dari 11 desa yang ada di 3 kecamatan,
yaitu kecamatan Mataram Baru, Way Jepara dan Labuhan Ratu.
Dalam aksi
ini, sebanyak 13 orang perwakilan massa diterima langsung oleh Wakil Bupati
Lampung Timur Zaeful Bokhari, namun sangat disayangkan pertemuan antara Pemkab
Lampung Timur dan perwakilan masa dilakukan secara tertutup, para awak media
tidak diperkenankan ikut masuk ke ruangan.
(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *