Peran Satgas Saber Pungli di Lampung Dipertanyakan

Juniardi. Foto Ist

Bandarlampung- Mantan Ketua Komisi Informasi(KI) Provinsi Lampung mengingatkan proses
transparansi dan efektifitas kinerja Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) tingkat Provinsi Lampung. Pasalnya, sejak dilantik
tanggal 8 November 2016 lalu, Tim Saber Pungli Lampung belum menunjukkan hasil
dan kerja nyata, sementara masyarakat terus bertanya-tanya.

Padahal Tim
Saber Pungli dibentuk dengan organisasi yang cukup gemuk, dan melibatkan hampir
semua jajaran vertical, Pemerintahan, dan aparat keamanan.
“Hingga satu
bulan lebih belum terlihat hasil. Posko pengaduan tidak jelas di
mana, dan ke mana,” kata Juniardi, yang mengaku
banyak ditanya masyarakat, kemana akan melaporkan kasus pungli, dan bagaimana
caranya.

Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati
Bukahkah,
selama ini kata akademisi Akbid Adilla ini, bahwa digaung-gaungkan bahwa
pungutan liar telah menodai citra pemerintahan. Dalam dunia bisnis, indeks daya
saing Indonesia masih dianggap negara dengan ekonomi biaya tinggi. Proses
perizinan yang berbelit diperparah dengan pungli dianggap telah menjadi ciri
khas proses perizinan di Indonesia.
“Mana
penegakan hukum dan aturan yang ditegakkan dengan benar itu, karena faktanya di
kehidupan nyata sehari-hari mulai
mengurus akta kelahiran, KTP, sampai urusan surat kematian masih ada
pungli,” kata Juniardi
, Selasa(28/12/2016) melalui pesan
tertulis
.
Menurut
Juniardi, jika Tim Saber di
pusat, ada nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan
praktik
Pungli,
di nomor bebas pulsa 193. Dan untuk SMS, masyarakat dapat mengirimkannya ke
nomor 1193. Ada alamat website www.saberpungli.id yang juga dapat digunakan
untuk menyampaikan keluhan terhadap praktik
Pungli di tengah masyarakat.
“Kalo di
Lampung belum terdengar itu. Saya hanya pernah dengar ada nomor telepon,
melalui radio, dan sekilas dengar. Dan lupa nomor siapa
dan instansi apa,” kata Juniardi, yang
juga Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan ini.
Padahal,
lanjut Juniardi, Satgas Saber Pungli merupakan realisasi paket kebijakan
reformasi hukum pemerintahan Jokowi-JK. Satgas saber pungli yang katanya akan
fokus pada tugas melakukan pembersihan pada pelayanan dasar publik, baik di
lingkungan Pemprov, Kabupaten
/ kota dan juga kepolisian.
“Meski
sebenarnya secara keorganisasian, setiap lembaga dan inst
ansi itu telah memiliki tim pengawasan
internal, dan ditambah lagi adanya Satgas. Harusnya lebih optimal. Kita semua
berharap Satgas Saberpungli itu menjadi simbolis, dan pelantikan hanya
memuluskan tradisi seremonial saja,” katanya.
Satgas saber
pungli ini terbentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor
G/658/B.III/HK/2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
di Tingkat Provinsi Lampung. Adapun susunan tim yaitu Ketua Pelaksana Satgas
dipimpin oleh Irwasda Polda Lampung Kombes Budi Susanto, Wakil Ketua pelaksana
I Sekprov Sutono, Wakil ketua pelaksana II Inspektur Provinsi Lampung, Wakil
Ketua pelaksana III Aswas Kejati Lampung.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *