LBH Bandarlampung Desak Kejati Eksekusi 2 Terpidana Kasus Faktur Pajak Fiktif Lampung

Alian Setiadi

Bandarlampung-
Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Bandarlampung mendesak Kejaksaan Tinggi(Kejati)
Lampung mengeksekusi terpidana kasus Faktur Pajak Fiktif tahun 2012.

Bukan tanpa
sebab, LBH mendorong Korp Adiyaksa bergerak cepat. Karena dikhawatirkan 2
terpidana itu melarikan diri.
Direktur LBH
Bandarlampung, Alian Setiadi menuturkan, terkait kasus tersebut, Kejati harus
cepat mengeksekusi 2 terpidana tersebut, apalagi kata dia, sudah incrah putusan
hakim Mahkamah Agung(MA).
“Dikhawatirkan
terpidana melarikan diri,” kata Alian, Jum’at (25/11/2016).


Alasannya
kata Alian, karena sudah banyak terpidana korupsi yang melarikan diri dalam
kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, yakni Mantan Bupati Lampung
Timur, Satono.
“Yang
sampai hari, Kejati tidak mampu mengeksekusinya,”
“Artinya
terhadap kasus ini jangan sampai menambah PR Kejati,” tegasnya
LBH
Bandarlampung kata dia, sangat menyangkan sikap penegak hukum termasuk Kejati
yang tidak menahan pelaku korupsi, dalam semangat pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi(Tipikor) sesuai dengan UU Tipikor bahwa korupsi adalah kelanjutan luar
biasa (exstra ordinari crime). Yang mana kejahatan korupsi sangat merugikan
masyarakat Lampung, karena pembangunan terhambat sehingga perekonomian masyarakat
Lampung menjadi sedikit.
“Artinya
dalam penegak hukum dalam perkara Tipikor tidak boleh tebang pilih, ditahan dan
kerugian keuangan negara harus dikembalikan,”urainya.
Disinggung kapan
tepatnya pihak Kejaksaan mengeksekusi terdakwa pasca salinan putusan MA tiba di
Pengadilan Negeri(PN) dan PN sudah memberitahu pihak Kejaksaan ?.
“Pasca
dapat salinannya langsung dieksekusi,” tegasnya.
Enggak harus berapa lama, lebih cepat
lebih baik. Agar enggak melarikan
diri terpidananya.”
“Intinya
LBH mendorong harus secepatnya diekskusi,”.
Diketahui,
PN Tanjung Karang Bandarlampung telah menerima salinan putusan Kasasi MA  terpidana kasus Pajak Fiktif, Sigit Gun Cahyo
dan Deviyana Sandi pada pertengahan November 2016. Namun pihak Kejati belum
juga mengeksekusi kedua terpidana tersebut. (*) 

Baca juga: Kasus Pajak Lampung, Siapa Untung? Siapa Buntung?

Baca juga: Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif Lampung, Hakim: RH Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *