Bagian Perundang-Undangan DPRD Lampung Diduga Kebiri Hak Media

ist

BANDARLAMPUNG- Duh miris, Media mendapat iklan
dengan nominal palsu.

Dengan gaji
dan Tunjuangan Kinerja(Tukin) yang cukup wah ternyata tidak mampu menopang
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara(ASN).
Buktinya, Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lampung
menggelontorkan ratusan juta Rupiah untuk biaya Public Service Announcement(PSA) berupa publikasi kegiatan DPRD
seperti iklan atau advertorial kepada media sebagai bentuk terjalinnya
kemitraan.
Namun
kemitraan yang terjalin dinodai pemangku kebijakan setempat, pasalnya di
Bagian
Perundang-undangan S
ekretariat
DPRD setempat ditengarai bekerja tidak tulus, mereka meminta imbalan.
Tak
tanggung-tanggung imbalan yang diminta mereka amat timpang, media seperti di
anak tirikan demi mendapat PSA.
PSA
sejatinya telah ada dari tahun ke tahun dan memang harus dianggarkan karena
masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran(RKA), tak sedikit anggaran untuk PSA, bahkan di tiap daerah PSA dianggarkan bisa mencapai Miliaran.
Di Bagian
Perundang-undangan S
ekretariat
DPRD Lampung sendiri, untuk 1 kali penerbitan PSA, setidaknya
sekitar 20-40 media cetak dan online yang
dilibatkan, baru-baru ini media mendapat 2 PSA
untuk satu kali tayang(terbit).
Di
Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) yang dibubuhi tandatangan mereka bernilai Rp 5
juta untuk 1 PSA per tayang(publikasi)
, per terbit 2 PSA di SPJ-kan Rp 10 juta, tak ada yang salah dengan itu, dan tak
ada masalah dengan SPJ itu,
namun yang salah karena media diduga
hanya mendapat Rp4 juta. Pun
karena ada kesepakatan di awal yang amat tidak memihak pada media.
Masalahnya
adalah hak media diambil paksa mereka
Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD.
Miris pastinya,
media yang biasa meliput di lingkungan
Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lampung dibutakan PSA yang dikebiri sekretariat setempat,
tragisnya tak satu pun media memberontak, hanya obrolan nada sumbang di kantin
dan di pres room Sekretariatan Pemprov Lampung yang mengecam nominal palsu.
Media hanya
mendapat 40 persen dari angka yang tertera di SPJ itu, kemana sisanya?.
Namun Kabag Perundang-undangan, Bambang Joko saat
dikonfirmasi berulang, Jum’at(25/11/2016) baik telephone dan SMS
yang ditujukan padanya, ia enggan menjawab. Sementara Plt. Sekwan DPRD Lampung,
Grisman belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *