Isteri Mantan Kadis PU Lampung Timur Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Ist

Lampung
Timur – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Timur, Fauziah diberhentikan
dengan tidak hormat.

Guru SD N 1
Sumberejo Batanghari , diduga, mendapat hukuman tersebut diduga dampak dari
suaminya yang juga, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum(PU) Alek Sandaria yang
‘menghilang’.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD D) Kabupaten Lampung Timur Okta Heri Alsyah
melalui Andang Triwibowo Kasubid Dokumentasi dan Data Pegawai mengatakan,
hukuman atas Fauziah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat
(LHP) setempat yang telah dilanjutkan ke bupati.

Baca: ‘Menghilang’, Mantan Kadis PU Lampung Timur Terancam Tak dapat Uang Pensiun

Mantan Kadis PU Lampung Timur Diduga Merangkap Rekanan 

Karenanya
Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim telah mengeluarkan Surat Keterangan(SK)
pemberhentian dengan tidak hormat kepada BKD D, selanjutnya, SK tersebut telah
ditindak lanjuti dengan mengirimkan ke Gubernur Provinsi Lampung.
“Benar
SK Bupati telah kita terima dan sudah di teruskan ke bubernur,” terang
Andang Triwibowo, Kamis (24/11/2016).
Prosedur itu
kata dia, sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
di mana untuk pegawai yang golongan pembina (IV a) menjadi kewenangan Gubernur
Lampung. 

Baca: Pembahasan Anggaran, DPRD Lampung Timur Berang Dengan Dinas PU

Kadis PU Lampung Timur Mengaku Banyak Orang Mengatasnamakan Utusan Bupati Untuk Mengkondisikan Proyek  

Namun
dikatakannya, Fauziah masih memiliki peluang untuk banding atas putusan
tersebut, namun apabila yang bersangkutan tidak melakukan upaya selama 21 hari
maka SK bupati tentang pemberhentian tersebut Sah menurut hukum.
Lebih jauh
dikatakannya, pada tahun 2016 masih ada 4 PNS lagi yang telah diberhentikan,
dan 2 di antaranya juga diberhentikan secara tidak hormat, sementara dua
lainnya tetap mendapatkan hak pensiun lantaran diberhentikan masih secara
dengan hormat.
Diketahui,
Mantan Kepala Dinas PU, Alek Sandaria  terancam
tidak juga mendapatkan pensiun, karena dalam proses pengajuan pensiunya tidak
mengacu pada aturan, sementara Alek juga belum pernah hadir memenuhi pnggilan
pemeriksaan dari Inspektorat Lampung Timur. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *