7 Tuntutan Yang Dibawa Saat Aksi Ratusan Buruh di Lampung

Bandarlampung- Senin(21/11/2016) pagi,
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Lampung gelar aksi di depan
pintu utama kantor Gubernur Lampung.
Mereka menuntut dicabutnya PP 78 tahun
2015(Tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan).
Mereka menilai, dari masa orde lama keadaan
upah yang tidak menentu dan tidak ada kepastian, kemudian di masa orde baru,
dimulai dari penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum(KFM), meningkat
dengan didasari perhitungan Kehidupan Hidup Minimum(KHM). Dan di era reformasi
pemerintah kaum buruh terus berjuang telah meningkatkan
Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten/kota.
Selama ini penetapan UM berjalan dengan
perkembangan dan kemajuan kehidupan demokrasi, namun secara nyata PP tahun 2015
tentang pengupahan telah menetapkan keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh
yang hanya ikut menandatangi penetapan upah.
Korlap aksi, Ibrahim Sulaiman menuturkan, ini
berarti PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, nyata-nyata telah memberangus hak
dasar serikat pekerja/serikat buruh, untuk berunding dalam keterlibatan
menentukan upah. Hak dasar itu diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 dan konvensi
ILO(lembaga buruh PBB) Nomor 87 dan 89 mengenai kebebasan berserikat dan
berunding telah dibatasi secara mendasar.
Massa menuntut 7 permintaan.
1. Cabut PP 78 tahun 2015

2. Tolak penetapan UMP/UMK Lampung tahun 2017
yang menggunakan formula PP tahun 2015.

3. Tolak politik upah murah

4. Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga dan tolak
diskriminasi pekerja perempuan.

5. Angkat pekerja kontrak sesuai dengan
Keutusan Menteri 100 tahun 2004, hapuskan pekerja Outsorching.

6. Tolak biaya tinggi belajar di SD sampai
dengan perguruan tinggi.

7. Laksanakan pengawasan ketenagakerjaan
secara konsisten, (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *