Kemendagri Pangkas 7 Jabatan Eselon II Provinsi Lampung Lewat Revisi Perda

Menara Siger, Ikon Provinsi Lampung

Bandarlampung – Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) pangkas tujuh jabatan eselon II lewat revisi Peraturan Daerah
Organisasi Perangkat Daerah (Opda) Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Biro Organisasi Daerah Setda Provinsi
Lampung, Aris Fadila mengatakan ada tujuh pejabat eselon II yang dihapuskan
menyusul revisi Perda Otda melalui SK Kemendagri dengan nomor 118.34/9038/Otda
Tentang Restrukturisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Dimulai dari posisi kepala biro, yang
dipangkas dari 12 menjadi hanya sembilan. Dampak dari pengabungan Biro Mental
dan Biro Sosial, menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat. Satu pejabat eselon II
terpangkas dari sana.
Pemprov juga menghapus Biro Tata Pemerintahan
Umum dan Biro Otonomi Daerah yang berakibat hilangnya dua jabatan eselon II.
Posisi lain yang dihapuskan adalah Ast.Bidang
Umum, Kepala Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) dan
Kepala Sekertariat Korpri. Terakhir satu pejabat eselon II yang statusnya
diturunkan menjadi pejabat eselon III yakni Kepala Badan Perwakilan Pemerintah
Provinsi Lampung menjadi Kepala Badan Penghubung.
“Ini masih belum final, Pemprov masih
berpeluang mengajukan peninjauan ulang, tapi kami masih akan membahas dengan
Gubernur, terkait kelanjutannya,” katanya.(*)
         
         

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *