Warga Abung Selatan Minta Polres Lampung Utara Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan

Lampung Utara – Korban
dugaan penganiayaan, Giska(22) dengan surat laporan Nomor : STPL / 82A / B-1 /
lX / 2016 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES LU. Tanggal 02 September 2016, mengharapkan
terduga pelaku penganiayaan dapat diproses jajaran Polisi Resort (Polres) Lampung
Utara.

Giska warga Jalan Bangau Lima, Gg. Kelapa 1 Kelurahan
Kelapa Tujuh, Kecamatan Abung Selatan yang menjadi korban dugaan penganiayaan
(Pelapor) terpaksa mengurungkan niatnya untuk pulang ke pulau jawa tempat ia
(Giska) dan suami mencari nafkah, karena takut jika dibutuhkan kembali oleh
pihak penegak hukum keterangannya, sementara itu pula korban tidak dapat
melaksanakan tugasnya sebagai ibu rumah tangga.
Kronologis kejadian berawal, saat keponakan Giska, D
(4,5) main ke rumah orang tua Giska di Jalan Bangau Lima, Gg. Kelapa 1
Kelurahan Kelapa Tujuh, karena D buang air kecil got depan rumah Elpi Sukirwan
yang diduga pelaku penganiayaan (Terlapor), yang juga tetangga depan rumah
korban.
Pelaku diduga memarahi D karena buang air kecil di depan
rumahnya, karena dimarahi Elpi, tiba-tiba David anak kecil itu melempar Elpi
dengan menggunakan gumpalan tanah ke rumah Ephi, selang beberapa menit Elpi
membalas melempar tanah itu pada D.
“Sambil mengatakan dengan perkataan yang kurang enak
dengar,” kata Giska, Rabu(16/11/2016).
Kemudian,karena korban mendengar adik sepupunya yang
masih kecil dimarahi, Giska menimpali.
 “Anak kecil
kenapa dimarah?, karena tidak terima pelaku kembali memarahi korban sambil
mengatakan. Ada anak, enggak ada bapaknya,”
papar korban menirukan perkataan Elpi.
Mungkin karena merasa kesal, Elpi  telah dinasehati oleh anak yang usianya jauh
lebih muda darinya, Elpi langsung mengambil sebilah bambu dan memukul bagian pipi
serta mengenai telinga Giska, diduga setelah dua kali Elpi memukul, lalu korban
menangkis bambu tersebut sehingga tangan Giska mengalami memar, sementara
telinga korban mendengung.
Akhirnya korban langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Mayjend. Rya Cudu Kotabumi untuk berobat, pada saat itu pula (Jum’at 02
September 2016) korban melakukan visum serta melaporkan kejadian itu pada pihak
Polisi Resort (Polrest) Lampung Utara, laporan itu langsung diterima oleh
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).
Selain bukti visum telah diberikan pada penyidik, sebilah
bambu yang diduga menjadi alat untuk menganiaya korban telah diamankan oleh
penyidik, namun hingga saat ini pelaku belum juga diamankan oleh pihak Polrest
Lampura.
“Ketika dihubungi oleh keluarga Giska, penyidik yang
bernama Yuyun menjelaskan pelaku telah dilayangkan surat panggilan, namun tidak
bisa hadir karena sakit dan ada surat keterangan dari dokter,” jelas keluarga
korban menirukan keterangan Yuyun.
Sementara itu keluarga Giska meminta agar pelaku dapat
diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia, karena dari kejadian itu Giska
tidak lagi menjalankan aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga bagi suaminya yang
sedang bekerja untuk menghidupi satu anaknya yang masih kecil, selain itu pula
laporan itu sudah dua bulan lebih dan hampir satu bulan keluarga korban
menunggu etikad baik Elpi, tetapi keluarga pelaku tidak datang, setelah
keluarganya menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum.
“Baru orang tua dan kerabat pelaku meminta agar korban
menarik laporannya di kepolisian,” tegas salah satu keluarga Giska.  (Ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *