LBH Bandarlampung Tegaskan Pembungkaman Demokrasi di IAIN Raden Intan Lampung Adalah Pelanggaran HAM

Direktur LBH Alian Setiadi memberikan tanggapan soal pembangunan masjid
Bandarlampung-  Direktur Lembaga Bantuan Hukum(LBH)
Bandarlampung,
Alian
Setiadi
mengatakan, kajian LBH dalam menangani dugaan Pungli
berkedok pembangunan Masjid di Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan
Lampung ada
2 perspektif
UU
yang digunakan.
Menurutnya perguruan tinggi dilarang menarik
uang
selain UKT, terkait sumbangan
pembangunan Masjid ini kata dia,
ada kebijakan sumbangan yang dilandasi
Surat Edaran(SE) dengan nominal
minimal Rp 500. 

Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati
SE juga harus fear dong, dituangkan di-SE. Ke depan sumbagkan itu ikhlas bukan dipaksaan,” kata
Alian saat diskusi publik “Potensi Pungli Dalam Bentuk Sumbangan
Pembangunan Masjid Safinatul Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di sekretariat
LBH Bandarlampung Kamis(10/11/2016).
Ia mengatakan,  di
p
asal 12 E,
rektorat bisa dikenai u
nsur
karena penyelenggara adalah PNS atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri dengan melawan hukum.
“Ini
belum diperiksa dan belum
dipaparkan. Atau dengan menyalahgunakan kewenangan, memaksa, dengan potongan
untuk diri
sendiri dan orang
lain
,”.

Baca: LBH Bandarlampung Tegaskan Pembungkaman Demokrasi di IAIN Raden Intan Lampung Adalah Pelanggaran HAM
“Ini
kebijakan(SE). Merujuk aturan Kemenag menurut hemat saya, mahasiswa enggak boleh lagi dibebankan(iuran),” ucapnya.

Pihak
rektorat
kata dia, bisa ambil iuran dari UKT, SE yang dibagikan ke mahasiswa harus diperbaiki.

“Artinya
nominal
pembayaran biar ikhlas,” sarannya.
Yang ketiga kata
dia,
soal pembungkaman(pembekuan) UKM-SBI, ia berharap kebijakan rektor perlu dikaji.

Baca: Diskusi Publik, Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung Mengaku Diintimidasi DO
“Karena
pembungkaman itu
pelanggaran
HAM
,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *