![]() |
Direktur LBH Alian Setiadi memberikan tanggapan soal pembangunan masjid |
Bandarlampung- Direktur Lembaga Bantuan Hukum(LBH)
Bandarlampung, Alian
Setiadi mengatakan, kajian LBH dalam menangani dugaan Pungli
berkedok pembangunan Masjid di Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan
Lampung ada 2 perspektif
UU yang digunakan.
Bandarlampung, Alian
Setiadi mengatakan, kajian LBH dalam menangani dugaan Pungli
berkedok pembangunan Masjid di Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan
Lampung ada 2 perspektif
UU yang digunakan.
Menurutnya perguruan tinggi dilarang menarik
uang selain UKT, terkait sumbangan
pembangunan Masjid ini kata dia, ada kebijakan sumbangan yang dilandasi
Surat Edaran(SE) dengan nominal minimal Rp 500.
Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati
uang selain UKT, terkait sumbangan
pembangunan Masjid ini kata dia, ada kebijakan sumbangan yang dilandasi
Surat Edaran(SE) dengan nominal minimal Rp 500.
Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati
“SE juga harus fear dong, dituangkan di-SE. Ke depan sumbagkan itu ikhlas bukan dipaksaan,” kata
Alian saat diskusi publik “Potensi Pungli Dalam Bentuk Sumbangan
Pembangunan Masjid Safinatul Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di sekretariat
LBH Bandarlampung Kamis(10/11/2016).
Alian saat diskusi publik “Potensi Pungli Dalam Bentuk Sumbangan
Pembangunan Masjid Safinatul Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di sekretariat
LBH Bandarlampung Kamis(10/11/2016).
Ia mengatakan, di
pasal 12 E,
rektorat bisa dikenai unsur
karena penyelenggara adalah PNS atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri dengan melawan hukum.
pasal 12 E,
rektorat bisa dikenai unsur
karena penyelenggara adalah PNS atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri dengan melawan hukum.
“Ini
belum diperiksa dan belum dipaparkan. Atau dengan menyalahgunakan kewenangan, memaksa, dengan potongan
untuk diri sendiri dan orang
lain,”.
Baca: LBH Bandarlampung Tegaskan Pembungkaman Demokrasi di IAIN Raden Intan Lampung Adalah Pelanggaran HAM
belum diperiksa dan belum dipaparkan. Atau dengan menyalahgunakan kewenangan, memaksa, dengan potongan
untuk diri sendiri dan orang
lain,”.
Baca: LBH Bandarlampung Tegaskan Pembungkaman Demokrasi di IAIN Raden Intan Lampung Adalah Pelanggaran HAM
“Ini
kebijakan(SE). Merujuk aturan Kemenag menurut hemat saya, mahasiswa enggak boleh lagi dibebankan(iuran),” ucapnya.
kebijakan(SE). Merujuk aturan Kemenag menurut hemat saya, mahasiswa enggak boleh lagi dibebankan(iuran),” ucapnya.
Pihak
rektorat kata dia, bisa ambil iuran dari UKT, SE yang dibagikan ke mahasiswa harus diperbaiki.
“Artinya
nominal pembayaran biar ikhlas,” sarannya.
nominal pembayaran biar ikhlas,” sarannya.
Yang ketiga kata
dia, soal pembungkaman(pembekuan) UKM-SBI, ia berharap kebijakan rektor perlu dikaji.
Baca: Diskusi Publik, Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung Mengaku Diintimidasi DO
dia, soal pembungkaman(pembekuan) UKM-SBI, ia berharap kebijakan rektor perlu dikaji.
Baca: Diskusi Publik, Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung Mengaku Diintimidasi DO
“Karena
pembungkaman itu pelanggaran
HAM,” tegasnya.
pembungkaman itu pelanggaran
HAM,” tegasnya.
Kemudian, bagaimana pihak kampus harus dievaluasi, ini yang harus dikaji
ulang kebijakan rektorat tersebut. (*)
ulang kebijakan rektorat tersebut. (*)
Baca juga: KI Sarankan Sikap Rektorat IAIN Raden Intan Lampung Dijadikan Sengketa Informasi
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Tegaskan Polemik Mahasiswa dan Rektorat IAIN Raden Intan tak Bisa Dibawa ke PTUN
Baca juga: Ancam DO, Rektor IAIN Raden Intan Lampung Ibaratkan Penjual Telur
Baca juga: Soal Pembangunan Masjid IAIN Raden Intan, Ketua MUI Lampung Coba Berbohong