KI Kritisi Sikap Direktur Operasional PTPN VII Lampung

Ketua Divisi PSI KI Lampung, Khalida SH. Mediator
Bandarlampung-
Dugaan Direktur Operasional PT.PN VII Lampung, Sukarnoto tertutup informasi
tuai kritik

Ketua Divisi
Penyelesaikan Sengketa Informasi (PSI), Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung,
Khalida SH, Mediator mengatakan, ketika seseorang(pejabat publik) diduga
tertutup soal informasi bisa jadi, masalah informasi
itu belum dibahas.

Namun kata
Khalida, baiknya sebuah badan publik(PTPN VII), mengadakan rapat dan mengurangi
kegelisahan karyawan serta menginformasikan tentang keadaan perusahaan.

“Dan
dipasang agar terlihat, artinya setiap karyawan dan staf tahu kondisi
perusahaan harus tahu(kapan gajian),” ucapnya, Senin(17/10/2016).

Ia
mencontohkan, suatu badan publik seperti dinas BUMN yang diduga tidak
memberikan informasi, itu tidak bisa dikatakan tertutup.

“Tapi
persolannya di PTPN VII ini yang diduga membuat resah karyawan ya bahaya.
Karena menyangkut hak orang,” ujarnya.

Kemudian
kata dia, dugaan k
etertutupan itu menimbulkan banyak prasangka bagi karyawan, akibatnya
menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif. Lalu, kebiasaan yang diduga
menyepelekan hak karyawan.

“Ini
harus yang dibenahi. Jiwa empati harus di ke
depankan. Artinya perusahaan harus ke depankan karyawannya.
BUMN enggak ada apa-apanya tanpa
karyawan,” ungkapnya.

Khalida
mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada badan publik untuk terbuka
soal informasi.

“Harus
dimulai diri kita sendiri,” tukasnya.

Diketahui,
karyawan resah dengan kebijakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan
itu, karyawan mengaku pihak PTPTP VII diduga kuat belum membayar gaji 15 ribu
pegawainya selama 2 bulan. Pun tunjangan dan bonus mereka yang ditengarai
dibayar alakadarnya oleh PTPN VII.

Bukan hanya
itu, disinyalir perusahaan yang berinduk di PTPN III Medan (Sumatera Utara) itu
mempunyai hutang di luar negeri mencapai Rp 8 Triliun, alih-alih pinjaman PTPN
VII untuk mengembangkan usaha, sedangkan untuk pelunasannya, pihak PT.PN VII
harus membayar dari hasil perkebunan, Karet, Sawit dan Tebu.

Namun
mirisnya, meski telah berinduk di PTPN III Medan, namun PTPN III Medan enggan
membayar hutang awal di PTPN VII di negara Singapura dan Malaysia.

“Ya.
Gaji kami 2 bulan belum dibayar PTPN VII,” ucap salah satu pekerja PTPN
VII.

Krisis yang
menerpa PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 wilayah Lampung, bahkan membuat
seorang direktur tidak mengetahui apakah karyawannya sudah bergaji atau belum.

Direktur
Operasional PT.PN 7 wilayah Lampung, Sukarnoto saat dikonfirmasi via WhatsApp
soal dugaan karyawan PT.PN 7 yang belum digaji selama 2 bulan ?

“Tanya
karyawan aja,” tulis Sukarnoto, Sabtu( (15/10/2016).

Justeru itu
sejatinya media mendapat pengaduan dari karyawan PT.PN 7 yang mengaku dan
membeberkan belum mendapatkan gaji selama 2 bulan, dugaan pejabat PT.PN 7 yang
nepotisme(persaudaraan) dan dugaan BUMN ini menuju bangkrut.

“Datamu
sudah valid? Yang benar aja ?,” tulis Sukarnoto kembali.

Namun saat
dikonfirmasi via telephone, Sukarnoto enggan menjawab.

Di mana
letak tanggungjawab seorang pemimpin untuk menjelaskan pada publik. (
*






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *