Di Pesawaran, Tim Gabungan Amankan 2 Terduga Pemakai Narkoba

GEDONGTATAAN- Jajaran
Polsek Gedong
Tataan dan jajaran Unit Inteldim 0421 Lampung Selatan, Inteldam II/Swj dan
Koramil 421-02, berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai
pengedar narkoba di
wilayah
Gedongtataan
Pesawaran.

 

Kapolsek
Gedong Tataan
,
Kompol Bunyamin melalui Kanit Reskrim
Iptu Aris Siregar mengatakan, penangkapan Bandar Narkoba itu pada  Kamis (13/10/2016), pukul 14.30 Wib di Komplek PLN Desa
Gedong Tataan oleh tim gabungan.
 Tim gabungan bergerak setelah mendapatkan laporan dari warga
bahwa di salah satu kediaman warga setempat
, yang diduga sering digunakan untuk
tempat
pesta Narkoba, setelah
mendapatkan informasi tim langsung melakukan
tinjauan.
“Dan
tidak lama kemudian bergerak ke Desa Gedong Tataan, Komplek PLN Dusun
Kuda Mati,kata Siregar, Senin(17/10/2016).
Penyergapan
itu lanjut
dia,
membuahkan hasil
dengan beraneka ragam barang bukti yang berhasil ditemukan oleh tim
gabungan.
Sejumlah barang bukti di antaranya 30 Handphone, 3 bungkus diduga
Sabu- sabu, pisau badik 3 bilah, pisau lempar ninja 4 set, STNK dua
buah,
tas tangan 2 buah, korek gas 3 buah, bong dari botol Aqua 2 buah, bong dari sirup batuk 1 buah, sedotan (pipet) 4 buah dan dompet 3
buah
, ucapnya.
Idenditas
para tersangka masing-masing HS (24) yang merupakan ibu rumah tangga selaku
pemilik rumah tersebut yang ditangkap sedang memakai
Narkoba bersama tetangga laki-lakinya
yakni WK (20). Pada Saat penggerebekan, ada seorang laki-laki melarikan diri,
dan dikejar oleh anggota tim, tidak dapat ditangkap karena lingkungan tersebut
padat perumahan, setelah ditanya kepada HS, ternyata, orang yang lari tersebut
adalah suaminya
bandar Narkoba.
Suaminya HS (MG) yang juga menjadi
target kita, berhasil melarikan diri saat anggota datang ke
lokasi. Hingga akhirnya tim gabungan
menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti itu,” jelas Sirega
r.
Siregar menjelaskan
pengembangan yang dilakukan dari kepolisian hanya MG saja, dikarenakan dia
bandar
Narkoba
yang masuk Daftar
Pencarian Orang
(DPO)
“Tidak ada
daftar
nama
baru yang masuk di daftar pencarian orang hanya MG saja.
,jelasnya.
Hasil tes
urine,
lanjut
Siregar, HS dan WK positif menggunakan Narkoba.
Pengedar ancamanya bisa sampai 5 tahun
dan untuk pemakai maksimal 4 tahun,” pungkasnya
. (Ali) 

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Selatan Diduga Timbun BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *