OJK Panggil Bank-bank Singapura Soal Tax Amnesty

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
memanggil bank- bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai
klarifikasi
, mengenai
informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di
Singapura melaporkan warga negara
Indonesia yang melakukan repatriasi dana
dalam rangka tax amnesty.

Pertemuan
dengan bank-bank tersebut berlangsung Selasa, 20 September
2016, di Kantor OJK yang dipimpin
oleh Deputi Komisioner Pengawas
Perbankan III Irwan Lubis. Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP,
UOB,
dan DBS.
‘’OJK
sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan
Singapura untuk meminta penjelasan
tentang kebenaran informasi bahwa bank
induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia
yang mau
merepatriasi
dananya dalam rangka tax amnesty,’’ ujar Irwan Lubis di Jakarta, Rabu, 21
Septemner 2016.
Sebelumnya
beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura
melaporkan nasabahnya warga negara
Indonesia yang melakukan repatriasi
dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction
report kepada unit
kepolisian
negara itu yang menanganai kejahatan keuangan, Singapore’s
Commercial
Affairs Departemen (CAD).
Menurut panjelasan
tiga bank-bank subsidiary tersebut laporan memang
dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial
Action Task Force (FATF),
sebuah
lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
Akan tetapi
laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura
(CAD), sehingga nasabah warga negara
Indonesia dapat terus melakukan
transaksi.
Irwan Lubis
menjelaskan bahwa bank-bank afiliasi Singapura dan juga
induknya tetap mendukung program tax
amnesty bahkan mereka melakukan
asistensi dan sosialisi mengenai program ini.
 ‘’Saya mengegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada
keberhasilan
program tax
amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara
penuh serta mengkomunikasikan dengan induk
perusahaanya di Singapura,’’
tegas Irwan Lubis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *