Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan Siap Dampingi Warga Karang Endah Soal Ganti Rugi Lahan JTTS

Ist

BANDARLAMPUNG- Kantor Hukum, Wahrul Fauzi Silalahi dan rekan menyatakan kesiapan untuk
membantu warga Desa Karang Endah, Bandarjaya
Lampung Tengah dalam melakukan upaya hukum terkait
masalah lahan ganti rugi yang diberikan panitia Jalan Tol Trans Sumatera(JTTS) tidak sesuai dengan harga
pasar saat ini.

“Kami
diminta dan siap untuk membantu warga Desa Karang Endah untuk melakukan upaya
hukum terkait masalah lahan tidak sesuainya harga ganti rugi yang diberikan
panitia JTTS. Kami juga masih dalam tahap mempelajari dan memferifikasi berkas
serta bukti dari masyarakat,”
kata Advokat Muda ini, dalam pesan elektronik yang diterima Suryaandalas.com, Kamis, (22/09/2016).
Menurutnya,
masyarakat tengah melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak konstitusional
sebagai warga negara, khususnya Desa Karang Endah untuk mendapatkan nilai ganti
rugi secara layak.
“Misalkan
harga sawah, kebun, perkarangan disana Rp. 200 ribu permeter, tetapi panitia
JTTS membayarnya JTTS dibawah itu,”
kata  Mantan Direktur
LBH Bandarlampung
ini.
Selain itu,
sambung dia, 
menariknya lagi, di sana, ada beberapa rumah yang tidak
masuk kedalam daftar ganti rugi, seperti dihilangkan rumahnya dan itu terjadi
di Kelurahan Gunung Sugih.
“Aneh
kan, sudah jelas ada tanah dan bangunanya dan terkena untuk pembebasan lahan,
tetapi kenapa tidak terdaftar,”ungkap Ayah dua anak ini.
Sebelumnya,
Warga Bandarjaya Timur dan Desa Indra Putra Subing sudah melayangkan gugatan
perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sugih
.
“Alhamdulillah
hasil gugatan kedua desa telah kita menangkan. Di
mana nilai ganti rugi yang pertamanya hanya dihargai
Rp. 30 ribu permeter, kini naik mencapai 100 – 250 persen.  Ini adalah hasil  perjuangan 
keras warga dalam mendapatkan keadilan ganti rugi yang layak,”
ungkap Ketua Badan Hukum dan Advokasi
DPW Nasdem Lampung.
Wahrul
berharap, persoalan warga Desa Karang Endah dan pengaduan dari tiga kelurahan,
Seputih jaya, Gunung Sugih dan kampung Gunung Sari, Lampung Tengah dapat segera
diselesaikan sehingga proses pembebasan dan pembangunan jalan tol dapat segera
berjalan dan warga mendapat ganti rugi yang layak oleh panitia JTTS.
Karena,
hasil ganti rugi ini  untuk mendapatkan
lahan dan aset yang baru. Kalau harga yang ditawarkan sudah tidak sesuai, maka
mereka akan susah mendapatkan lahan pengganti tersebut.
“Kami
juga meminta dukungan politik, baik DPRD, Bupati dan Gubernur terkait
perjuangan hak dasar keempat desa ini,”
pungkas Kuasa Hukum Warga Karang Endah, BandarJaya, Wahrul
Fauzi Silalahi.
(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *