Kejati Lampung Bantah Enggan Lidik Dinas Bina Marga

Ist

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung diduga ‘masuk angin’ menindaklanjuti dugaan pekerjaan sarat permainan
di Dinas Bina Marga(DBM).

Namun pihak Kejati Lampung melalui
Kasipenkum, Yadi Rahmat membantah tudingan tersebut.
Disinggung soal dugaan DBM yang ditengarai
susah disentuh hukum? Yadi membantah.
“Tidak semua bisa diekspose. Sesuai
dengan interuksi presiden, kalo sedang penyidikan tidak boleh diekspose sampai
penuntutan,” kilah Yadi, Selasa(13/09/2016).
“Pada saatnya kita ekspose(hasil
penyidikan DBM). Setelah dilakukan Pulbaket,”.
Ia menuturkan, jika ada dugaan penyimpangan,
maka setiap masyarakat bisa melaporkan ke Kejati sesuai dengan aturan, di
antaranya melampirkan identitas “Dan memberikan petunjuk awal dugaan
penyimpangan,” ucapnya.
Kemudian kata dia, semua informasi yang
berkaitan dengan dugaan penyimpangan, baik dalam bentuk pemberitaan, foto dan
keterangan.
“Dugaan penyimpangan pekerjaan,”
tegasnya.
Diketahui, perbaikan ruas jalan provinsi
pengubung kecamatan Negri Kanton, Tegineneng dan Bandara Radin Inten II
(Branti) Lampung dilakukan dengan cara memanfaatkan batu dan tanah sisi jalan
seadanya.
Akibatnya, kerusakan semakin menjadi.
Sejumlah pekerja mengatakan terpaksa melakukan itu atas dasar perintah,
menjalankan petunjuk pemilik proyek dengan cara memanfaatkan batu dan tanah
sisi jalan sebagai material perbaikan jalan.
Warga Negri Katon, Yusak yang merasa prihatin
dengan jalan yang baru berjalan 20 hari PHO namun keadaannya sudah sangat
memprihatinkan.
“Saya penasaran, saya tanya kok
perbaikannya ngambilin tanah dan batu dari sisi jalan, padahal kan itu (Batu)
untuk meratakan pinggir, dibilang pekerjaanya mereka ya melakukan itu sesuai
petunjuk yang punya,” beber dia.
Pekerja lanjutnya, sebenarnya sudah
mengetahui jika itu tidak akan baik untuk ketahanan jalan, namun mereka
terpaksa melakukan itu sebab pekerja merasa diintruksikan seperti itu.
Ruas jalan provinsi penghubung dua kecamatan
tersebut, belum lama ini mengalami berbagai kerusakan, tak tanggung tanggung
kerusakan jalan
cukup parah terjadi di 30 titik. Uniknya kerusakan
terjadi setelah PHO baru berjalan 20 hari lamanya.
Pihak DBM Provinsi Lampung mengaku telah
meminta rekanan kembali melakukan perbaikan, namun sayangnya, Perbaikan yang
diklaim Bina Marga saat itu hanya formalitas belaka, Pasalnya proses perbaikan
hanya memanfaatkan batu pinggiran jalan, menariknya setelah batu tersebut
dimasukkan di dalam lubang, pihaknya hanya melakukan pemadatan menggunakan
mesin kecil.
“Mereka juga menggali jalan rusak itu
hanya sebatas hotmix, kemudian setelah ditumpuk batu dipadatkan dengan alat
sekecil itu, mereka langsung menyiram dengan aspal yang mereka panaskan
menggunakan drum. Hasilnya bukan tambah baik malah tambah hancur, kalau
pemerintah gak percaya silahkan cek lihat sendiri keadaan jalan ini,”
katanya.
Dengan keadaan tersebut, Yusak mulai bertanya
soal keseriusan pemerintah provinsi dalam memperbaiki ruas jalan dua kecamatan
ini. Penyesalan
warga juga tak hanya sampai disitu, Yusak
juga menyesalkan, mengetahui pernyataan dari dinas Bina Marga terkait kerusakan
jalan itu, yang menyalahkan warga tidak bersedia melarang kendaraan besar
melintas hingga menjadi faktor kerusakan.
 

“Kami tidak berharap banyak, kami hanya
ingin perbaikan jalan ini dilakukan dengan serius, sekarang bukan 30 titik lagi
yang rusak, hampir semua,” sesalnya.
Diketahui, Kejati Provinsi Lampung didesak
mengusut tuntas berbagai kegiatan di Dinas Bina Marga(DBM) Lampung.
Kegiatan itu antara lain, proyek pembangunan
jalan ruas Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran- Branti Kabupaten Lampung Selatan,
bersumber dari APBDP tahun 2015(DAK tambahan) dengan nilai Rp 7.9 miliar dan Rp
7 miliar yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Spesifikasi itu seharusnya
ketebalan aspal 5 cm namun, diduga kuat dikerjakan hanya 3 cm.
“Akibatnya sebelum jadual kontrak jalan
sudah hancur,” kata korlap Aksi BALAK, Kahfi saat menggelar aksi di depan
kantor Kejati Lampung, Senin(05/09/2016).
Kemudian kata dia, dugaan penyimpangan sewa
alat berat untuk penanganan darurat bencana yang pelaksanaannya tidak sesuai,
hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 306 juta lebih.
Lalu Kejati diminta mengusut pengeluaran
anggaran sewa Dump Truk pada PT. HUL dan PT. MBS yang masing-masing bernilai Rp
1,044 miliar dan Rp 754 juta.
“Dalam pelaksanaannya tidak ada bukti
penggunaan sewa Dump Truk pada PT. HUL dan PT. MBS,” urainya. 
Tak sampai di situ, Kahfi juga menuding DBM
Lampung terindikasi membagikan proyek Penunjukan Langsung(PL) dengan diwajibkan
‘setoran’ 15-18 persen dari nilai proyek yang diselenggarakan DBM, melalui
orang yang sudah ditunjuk DBM.
“Kejati jangan diem duduk manis aja.
Tapi investigasi laporan kami,” seru dia.
Kemudian kata Kahfi, Kejati didesak mengusut
pembebasan lahan area Eks. LIPI seluas 350 Ha di Desa Purwotani Jati Agung,
Lampung Selatan untuk pembangunan Kota Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *