DPRD Bandarlampung Tegaskan Dugaan Pemalsuan Data Biling di SMA 12 Bisa Dipidanakan

Imam Santoso. Foto Ist

BANDARLAMPUNG- Dugaan
salah satu siswa SMU 12 Bandarlampung, kelas X, AA yang bersekolah
melalui program sekolah (Biling) menggunakan data kamuflase menjadi
sorotan DPRD setempat.

Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung,
Imam Santoso menegaskan, jika informasi dugaan warga Kecamatan Tanjung
Bintang Lampung Selatan bersekolah di SMA 12 Bandarlampung melalui jalur
Bina Lingkungan(Biling) benar, maka pihaknya meminta instansi terkait
harus melakukan pengusutan masalah tersebut hingga tuntas semua pihak
yang terlibat.

“Bisa dikenakan tindak pidana karena pemalsuan identitas palsu,” ungkap Imam, Rabu(31/08/2016) malam.

Politisi
Partai Gerindra ini meminta Walikota Bandarlampung, Herman HN untuk
memberikan sanksi bagi oknum pegawai yang terlibat dalam proses
penerimaan anak melalui jalur Billing tersebut.

“Dan komisi IV nanti dalam Hearing Selasa mendatang akan meminta penjelasan pada Disdik,” tegasnya.

Diketahui,
salah satu siswa SMA 12 Bandarlampung, AA beralamat di Dusun Tambang
Besi Desa Galihluni Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Wali
murid, AA, Yon Hendri Firzon saat dikonfirmasi baru-baru ini mengakui,
jika dirinya beralamat beralamat di Tanjung Bintang Lampung Selatan. (*) 

Baca juga: Disdik Bandarlampung Tindaklanjuti Dugaan Kamuflase Data Siswa Biling di SMA 12


Baca juga: Diduga Siswa Biling di SMA 12 Bandarlampung Gunakan Data Kamuflase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *