BPJS Ketenagakerjaan Lampung Merilis 5 Kategori Perusahaan

Bandarlampung- Kepala
Bidang Pemasaran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS)
Ketenagakerjaan Cabang Lampung
, Azis Muslim  mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan semua pihak untuk mensuksesan
program pemerintah
bidang ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial kesejahteraan dan tingkat
kesejateraan sebagai indicator
pemerintah,’ ucap dia, Selasa(16/08/2016).
Kejaksaan sebagai opinion(pendapat hukum) atau legal assistance(pendampingan).
Azis menuturkan, ada lima
kategori perusahaan yaitu, perusahaan yang belum
mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang sudah wajib
tapi belum
mendaftarkan
karyawannya
,
perusahaan yang
menunggak iuran, perusahaan mendaftarkan sebagian
tenaga kerja
dan perusahaan mendaftarkan sebagian
upah
.
“Misal gaji karyawannya Rp 5 juta. Namun
didaftarkan
Rp 2 juta. Kan,
karyawannya rugi sendiri,” ucapnya.
Saat ini kata Azis, BPJS Ketenagakerjaan
memiliki
4
program
yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK),
Jaminan Hari Tua(JHT), Jaminan Kematian(JKM) dan Jaminan Pensiun(JP). 
Diketahui, Senin15 Agustus melakukan
panandatanganan kerjasama antar Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *