Bandarlampung- Kepala
Bidang Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS)
Ketenagakerjaan Cabang Lampung, Azis Muslim mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan semua pihak untuk mensuksesan
program pemerintah bidang ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial kesejahteraan dan tingkat
kesejateraan sebagai indicator pemerintah,’ ucap dia, Selasa(16/08/2016).
kesejateraan sebagai indicator pemerintah,’ ucap dia, Selasa(16/08/2016).
Kejaksaan sebagai opinion(pendapat hukum) atau legal assistance(pendampingan).
Azis menuturkan, ada lima
kategori perusahaan yaitu, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang sudah wajib
tapi belum mendaftarkan
karyawannya,
perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan mendaftarkan sebagian
tenaga kerja dan perusahaan mendaftarkan sebagian
upah.
kategori perusahaan yaitu, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang sudah wajib
tapi belum mendaftarkan
karyawannya,
perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan mendaftarkan sebagian
tenaga kerja dan perusahaan mendaftarkan sebagian
upah.
“Misal gaji karyawannya Rp 5 juta. Namun
didaftarkan Rp 2 juta. Kan,
karyawannya rugi sendiri,” ucapnya.
didaftarkan Rp 2 juta. Kan,
karyawannya rugi sendiri,” ucapnya.
Saat ini kata Azis, BPJS Ketenagakerjaan
memiliki 4
program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK),
Jaminan Hari Tua(JHT), Jaminan Kematian(JKM) dan Jaminan Pensiun(JP).
memiliki 4
program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK),
Jaminan Hari Tua(JHT), Jaminan Kematian(JKM) dan Jaminan Pensiun(JP).
Diketahui, Senin15 Agustus melakukan
panandatanganan kerjasama antar Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
panandatanganan kerjasama antar Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan.