Kasus Pajak Fiktif Lampung, LBH; Ini Potret Buram Hukum

Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi

BANDARLAMPUNG- Rabu (25/07/2012), Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandarlampung menahan Deviyana Sandy (DS), tersangka perkara faktur
pajak fiktif senilai Rp 8 miliar.

Ia ditahan beserta barang bukti atas perkara faktur pajak
fiktif dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan
Lampung.
Penahanan tersebut dilakukan karena dengan pertimbangan
yang bersangkutan akan melarikan diri kembali.
“Tersangka ini(DS) pun sempat melarikan diri dan berhasil
ditangkap penyidik DJP Depok, Jawa Barat,” kata Kajari Bandarlampung,
Priyanto(saat itu).
Kejari Bandarlampung membawa Deviyana Sandi ke Rumah
Tahanan (Rutan) Way Huwi.
Priyanto menjelaskan, DS diduga berperan sebagai pembuat
dan menerbitkan faktur pajak fiktif di tiga perusahaan yaitu CV SJP, PT NJA dan
PT RSA.
“Kalau otak atau dalangnya nanti diungkap dipersidangan.
Yang jelas ia(SS) sebagai pembuat faktur pajak fiktif,” papar Priyanto,
seperti dikutip Tribunnews.com.
Di persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Selasa (6/11/2012),  Jaksa
penuntut umum (JPU) Sukaptono pada menyatakan, Deviyana  Sandi terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif
yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Menuntut terdakwa Deviyana Sandy dengan pidana
penjara selama lima tahun dan enam bulan,” ujar JPU Sukaptono.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 39 H huruf a UU
Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perpajakan dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”.
Berdasar pengakuan
sumber Suryaandalas.com, D

melakukan
banding di Mahkamah Agung(MA). 
“Tapi sudah 3 tahun belum inkracht,” kata sumber.
Sementara berdasar penelusuran, petikan putusan vonis
atas nama Deviyana Sandi di PN Tanjung karang Bandarlampung tidak ditemukan.
Kalo enggak
ada arsip di PN, kemungkinan dia kasasi,” ucap pegawai PN.
Sedangkan berdasar website
PN Tanjung karang, DS melakukan banding dengan nomor 18/PID/2013/PT.TK. Tanggal
penerimaan berkas perkara Pengadilan Negeri tertanggal 21 Januari 2013.
Kemudian nomor perkara
di PN, 721/PID.B/2012/PN.TK.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Bandarlampung, Alian
Setiadi mengatakan,
teorinya
d
alam perkara tindak pidana dikenal istilah pleger atau pelaku utama dan made
plager
pelaku turut serta
.
Artinya
kata dia, dalam perkara tersebut terungkap fakta persidangan Rony Hadisaputra adalah yang paling berperan atau bisa disebut
pelaku utama
.
“Maka
seharusnya tuntutan jaksa dan vonis hakim lebih berat dari pelaku lainnya y
ang hanya pelaku turut serta,” kata
Alian, Sabtu(02/07/2016)
.
Ini kata
dia,
potret buram
penegakan hukum d
i mana dalam suatu perkara masih adanya
tebang pilih atau menj
adi kecurigaan masyarakat ada praktik mafia peradilan.
Apalagi kasus tersebut pajak fiktif masyarakat banyak dirugikan. Dan negara juga dirugikan yang
seharusnya menjadi pendapatan negara atas setoran
(pajak) tersebut, ungkapnya.
JPU kata dia, harusnya
lebih cermat l
agi membuat dakwaan, seperti menambahkan
pasal dalam UU Tindak P
idana Korupsi(Tipikor), sehingga semua pelaku bisa maksimal putusan hakimnya dan kerugian negara dan masyarakat juga bisa dikembalikan.
Lalu kata Alian, dalam praktiknya, dugaan mafia peradilan masih terjadi di Lampung, bukan hanya ringan vonis bebas.
Pun
masih banyak terjadi di Lampung terutama kasus-kasus korupsi. Artinya dalam proses peradilan di
pengadilan
,
masy
arakat, mahasiswa,
media dan NGO h
arus sama-sama mengawal dan memantau agar praktik mafia peradilan bisa dipantau.
“Dan
apabila ada indikasi permainan dan ada temuan bisa l
angsung melaporkan kepada KPK dan Komisi Yudisial RI,” urainya.
Beberapa
sumber menyebut, mantan jaksa di Kejaksaan Tinggi(Kejati) provinsi Lampung,
yang kini menjadi penyidik di Komisi Pembrantas Korupsi(KPK), Sobeng Suradal sebagai jaksa keenam terpidana.
Namun jaksa Sobeng Suradal belum berhasil dikonfirmasi.
Diketahui,  kasus pajak 
ini menyeret 6 orang nama, T. Anthoni, Efral Sihombing, Alex Sitanggang, Deviyana Sandi, Sigit Guncoro dan Rony Hadisaputra dan beberapa
perusahaan, keenam terdakwa menjalani sidang split(terpisah).

Kasus
ini menyisakan sejumlah pertanyaan, dari enam orang terpidana, diduga 1 di
antaranya mendapat vonis ringan
.

Dari hasil
petikan putusan Pengadilan Negeri(PN) Tanjung karang Bandarlampung, AS dikenai
pasal 39 A huruf a Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28
tahun 2007 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis
2,4 tahun dan denda sebesar Rp 8,288,484,205 miliar(diganti pidana kurungan 4
bulan/sudah bebas).

Kemudian RH
dikenai pasal 39 (1) huruf d UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal
43 ayat(1) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis delapan bulan
dan denda sebesar Rp 2,000,000,000 miliar(diganti pidana kurungan 2 bulan/sudah
bebas).

TA dikenai
39 A dan divonis 2,4 tahun penjara(sudah bebas).

Sedangkan Efral dikenai pasal A huruf A UU 6 tahun 1989 diubah UU Nomor 28 tahun
2002(perpajakan), kemudian Deviyana Ssandi dikenai pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983. 

Untuk Efral, Deviyana Sandi
dan Sigit
Gucoro diduga masih
banding(kasasi) selama 3 tahun lebih.

Sumber
Suryaandalas.com menyebut, Rony Hadisaputra berperan sebagai pengusaha yang memakai
(meminjam) 4 perusahaan (milik Alex, Sigit, T. Anthoni, Efral). Rony Hadisaputra pengusaha importir bermitra
dengan Deviyana Sandi.

Pun kata
dia, Rony Hadisaputra juga yang harusnya paling berperan dan berat mendapat hukuman adalah
Rony Hadisaputra. Diduga kuat Rony Hadisaputra berbeda pasal yang dikenai dari terdakwa lain.

“Karena
Rony Hadisaputra pemain tunggal,” kata dia.

Rony Hadisaputra kata dia,
seolah-olah yang membuka faktur pajak itu pemilik perusahaan. Sementara analisa
jaksa, menganggap Rony Hadisaputra pelaku bisnis, sementara Rony memakai semua perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *