Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi |
BANDARLAMPUNG- Rabu (25/07/2012), Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandarlampung menahan Deviyana Sandy (DS), tersangka perkara faktur
pajak fiktif senilai Rp 8 miliar.
fiktif dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan
Lampung.
yang bersangkutan akan melarikan diri kembali.
ditangkap penyidik DJP Depok, Jawa Barat,” kata Kajari Bandarlampung,
Priyanto(saat itu).
Tahanan (Rutan) Way Huwi.
dan menerbitkan faktur pajak fiktif di tiga perusahaan yaitu CV SJP, PT NJA dan
PT RSA.
Yang jelas ia(SS) sebagai pembuat faktur pajak fiktif,” papar Priyanto,
seperti dikutip Tribunnews.com.
Tanjungkarang, Selasa (6/11/2012), Jaksa
penuntut umum (JPU) Sukaptono pada menyatakan, Deviyana Sandi terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif
yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
penjara selama lima tahun dan enam bulan,” ujar JPU Sukaptono.
Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perpajakan dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”.
sumber Suryaandalas.com, DS
melakukan
banding di Mahkamah Agung(MA).
atas nama Deviyana Sandi di PN Tanjung karang Bandarlampung tidak ditemukan.
ada arsip di PN, kemungkinan dia kasasi,” ucap pegawai PN.
PN Tanjung karang, DS melakukan banding dengan nomor 18/PID/2013/PT.TK. Tanggal
penerimaan berkas perkara Pengadilan Negeri tertanggal 21 Januari 2013.
di PN, 721/PID.B/2012/PN.TK.
Setiadi mengatakan, teorinya
dalam perkara tindak pidana dikenal istilah pleger atau pelaku utama dan made
plager pelaku turut serta.
kata dia, dalam perkara tersebut terungkap fakta persidangan Rony Hadisaputra adalah yang paling berperan atau bisa disebut
pelaku utama.
seharusnya tuntutan jaksa dan vonis hakim lebih berat dari pelaku lainnya yang hanya pelaku turut serta,” kata
Alian, Sabtu(02/07/2016).
dia, potret buram
penegakan hukum di mana dalam suatu perkara masih adanya
tebang pilih atau menjadi kecurigaan masyarakat ada praktik mafia peradilan.
seharusnya menjadi pendapatan negara atas setoran(pajak) tersebut,” ungkapnya.
lebih cermat lagi membuat dakwaan, seperti menambahkan
pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), sehingga semua pelaku bisa maksimal putusan hakim–nya dan kerugian negara dan masyarakat juga bisa dikembalikan.
masih banyak terjadi di Lampung terutama kasus-kasus korupsi. Artinya dalam proses peradilan di
pengadilan,
masyarakat, mahasiswa,
media dan NGO harus sama-sama mengawal dan memantau agar praktik mafia peradilan bisa dipantau.
apabila ada indikasi permainan dan ada temuan bisa langsung melaporkan kepada KPK dan Komisi Yudisial RI,” urainya.
sumber menyebut, mantan jaksa di Kejaksaan Tinggi(Kejati) provinsi Lampung,
yang kini menjadi penyidik di Komisi Pembrantas Korupsi(KPK), Sobeng Suradal sebagai jaksa keenam terpidana.
ini menyeret 6 orang nama, T. Anthoni, Efral Sihombing, Alex Sitanggang, Deviyana Sandi, Sigit Guncoro dan Rony Hadisaputra dan beberapa
perusahaan, keenam terdakwa menjalani sidang split(terpisah).
ini menyisakan sejumlah pertanyaan, dari enam orang terpidana, diduga 1 di
antaranya mendapat vonis ringan.
Dari hasil
petikan putusan Pengadilan Negeri(PN) Tanjung karang Bandarlampung, AS dikenai
pasal 39 A huruf a Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28
tahun 2007 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis
2,4 tahun dan denda sebesar Rp 8,288,484,205 miliar(diganti pidana kurungan 4
bulan/sudah bebas).
dikenai pasal 39 (1) huruf d UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal
43 ayat(1) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis delapan bulan
dan denda sebesar Rp 2,000,000,000 miliar(diganti pidana kurungan 2 bulan/sudah
bebas).
39 A dan divonis 2,4 tahun penjara(sudah bebas).
Sedangkan Efral dikenai pasal A huruf A UU 6 tahun 1989 diubah UU Nomor 28 tahun
2002(perpajakan), kemudian Deviyana Ssandi dikenai pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983.
Untuk Efral, Deviyana Sandi
dan Sigit Gucoro diduga masih
banding(kasasi) selama 3 tahun lebih.
Suryaandalas.com menyebut, Rony Hadisaputra berperan sebagai pengusaha yang memakai
(meminjam) 4 perusahaan (milik Alex, Sigit, T. Anthoni, Efral). Rony Hadisaputra pengusaha importir bermitra
dengan Deviyana Sandi.
dia, Rony Hadisaputra juga yang harusnya paling berperan dan berat mendapat hukuman adalah
Rony Hadisaputra. Diduga kuat Rony Hadisaputra berbeda pasal yang dikenai dari terdakwa lain.
Rony Hadisaputra pemain tunggal,” kata dia.
seolah-olah yang membuka faktur pajak itu pemilik perusahaan. Sementara analisa
jaksa, menganggap Rony Hadisaputra pelaku bisnis, sementara Rony memakai semua perusahaan.
terbalik. Masa’ Rony divonis ringan,” sesalnya.(*)
Baca juga: Kasus Pajak Lampung, Siapa Untung? Siapa Buntung?
Baca juga: Kajari Kotabumi Lampung Utara Mengaku Lupa Soal Kasus Pajak Fiktif
Baca juga: Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif Lampung, Hakim: RH Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Baca juga: Vonis Ringan Kasus Pajak Fiktif Lampung, Akademisi: Diduga ada Interkoneksi Antara Jaksa dan Hakim