Kajari Kotabumi Lampung Utara Mengaku Lupa Soal Kasus Pajak Fiktif

Ist
BANDARLAMPUNG-
Kasus pajak fiktif tahun 2012 silam sempat menjadi perhatian publik Lampung
beberapa waktu lalu.


Namun kasus
ini menyisakan sejumlah pertanyaan, dari enam orang terpidana, diduga 1 di
antaranya mendapat vonis ringan.


Beberapa
sumber Suryaandalas.com menyebut,
mantan jaksa di Kejaksaan Tinggi(Kejati) provinsi Lampung, Sobeng Suradal sebagai jaksa keenam terpidana.

Baca: Anggota DPRD Lampung Sesalkan Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif


Pun, sumber media
ini
menyebut, Kepala
Kejaksaan Negeri(Kajari) Kotabumi (Lampung Utara), pernah menjadi tim pemeriksa
kasus pajak fiktif itu.


“Yusna sama
S tim Sobeng,
kata sumber, Jum’at(01/07/2016).


Sementara
Kajari Kotabumi, Yusna mengaku lupa soal perkara kasus pajak fiktif  yang pernah ditanganinya.


“Saya
lupa.  Yang pasti saya lupa, kami lupa.
Itu prosesnya sudah lama, tahun 2010-2011,” kata Yusna.

Baca: Terdakwa Kasus Faktur Pajak Fiktif Lampung Segera Melaporkan Oknum Jaksa dan Hakim


Disinggung
soal berbedanya putusan vonis ringan dari Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Karang
Bandarlampung dan pasal yang dikenai RH berbeda dari terpidana lain?


“Saya enggak ikutan. Kalo itu tanya hakim,” ucapnya.


Ia
menuturkan, hakim yang mempunyai kewenangan dlam memutuskan perkara, kemudian
kata dia, kewenangan hakim tidak bisa diintervensi.


 “Kita enggak bisa intervensi(campur tangan),” kata
Yusna.


Disinggung
soal Kasasi dari 3 orang yang belum juga turun dari Mahkamah Agung(MA)? Tiga
terdakwa belum inkracht.


“Itu jaman
kasasi itu sudah prosedur. Tugas jaksa mengeksekusi. Kalo kasasi tanyakan sama
MA,” tukasnya.

Baca: MA Tolak Kasasi Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung


Diketahui,  kasus pajak 
ini menyeret 6 orang nama, T. Anthoni, Efral, Alex Sitanggang, Deviyana Sandi, Sigit Guncahyo dan Rony Hadisaputra dan beberapa
perusahaan, keenam terdakwa menjalani sidang split(terpisah).


Dari hasil
petikan putusan Pengadilan Negeri(PN) Tanjung karang Bandarlampung, Alex Sitanggang dikenai
pasal 39 A huruf a Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28
tahun 2007 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis
2,4 tahun dan denda sebesar Rp 8,288,484,205 miliar(diganti pidana kurungan 4
bulan/sudah bebas).

Baca: Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang


Kemudian Rony Hadisaputra
dikenai pasal 39 (1) huruf d UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal
43 ayat(1) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis delapan
bulan dan denda sebesar Rp 2,000,000,000 miliar(diganti pidana kurungan 2
bulan/sudah bebas).


T. Anthoni dikenai
39 A dan divonis 2,4 tahun penjara(sudah bebas).


Sedangkan Efral Sihombing
dikenai pasal A huruf A UU 6 tahun 1989 diubah UU Nomor 28 tahun
2002(perpajakan), kemudian Deviyana Sandi dikenai pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983.


Untuk Efral Sihombing, Deviyana Sandi
dan Sigit Guncahyo diduga masih banding(kasasi) selama 3 tahun lebih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *