Perwakilan Pendemo saat Berikan Keterangan pada Pres di Media Centre Sekretariat Kantor Gubernur Lampung, Kamis(16/06/2016) |
Bandarlampung-Ganti rugi lahan tanam tumbuh dan bangunan di desa Jabung Lampung Timur disoal.
Kamis(16/06/2016), puluhan warga Desa Jabung Lampung Timur menggelar aksi di depan kantor Kejati dan kantor gubernur Lampung.
Mereka menuding kecerobohan yang dilakukan pihak Balai Besar Way Mesuji Sekampung(BBWSM) provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Lampung Timur dalm melakukan pengukuran dan pencairan ganti rugi lahan.
“Uang ganti rugi lahan kami enggak jelas. Kami minta semua BPN-BBWSM transparan,” ucap
Ali Sadikin warga desa Jabung Lampung Timur.
Ia menuturkan, ada 5 kepala keluarga desa Jabung yang mensoal pencairan ganti rugi lahan. Ia mencontohkan, uang ganti rugi lahan dari BPN setempat sebesar Rp18 juta untuk tanah seluas 500 meter.
Kasus ini sudah mulai menyeruak 6 bulan lalu, kemudian kata dia, pengurus desa tidak mau terbuka soal pengukuran ganti rugi lahan yang terkena proyek jalur irigasi milik BBWSM.
Saat pengukuran tanah pihaknya tidak dihadirkan, lalu, saat pihaknya mengajukan surat pengukuran ulang, namun uang ganti rugi lahan sudah dicairkan orang lain.
“Oleh oknum Kadus, desa Jabung, Ismail,” ucap dia.
Ia berharap, ganti rugi tanah itu dibayar secara terbuka, negara Indonesia, negara hukum, keinginan warga kata dia, agar terealisasi, pembayaran tanah secara transparan.
“Ini masalahnya adalah yang memiliki tanah haknya diambil orang lain,” tukasnya.