GMI Laporkan Dugaan Gratifikasi Mantan Kadis PU Lampung Timur ke Kejati Lampung

Lampung
Timur -Dugaan grativikasi pada proyek tahun anggaran 2015 sebesar Rp36 miliar
yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung
Timur (Lamtim), Alek Sandaria kian meruncing.

Gabungan
Masyarakat Independen (GMI) melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi
Lampung, Senin (13/06/2016).

Presidium
GMI Lamtim, Mukaram Sanjaya mengatakan, pihaknya mendatangi Kejati untuk menyampaikan
secara langsung surat  pengaduan atas
adanya dugaan gratifikasi uang sebesar Rp36 miliar, disinyalir uang
tersebut masih mengendap pada Alek Sandaria mantan Kadis PU Lamtim.

“Gmi datang ke Kejaksaan Tinggi ini untuk melaporkan Mantan
Kadis PU Lamtim, Alex Sandaria  terkait
dugaan grativikasi sebesar Rp36 miliar.

Uang
itu disinyalir milik puluhan rekanan kabupaten Lamtim yang diterima, Alek
Sandaria pada saat menjabat Kepala Dinas PU tahun 2015 silam.

“Dan
hingga saat ini  belum juga dikembalikan
kepada yang berhak ” tegas Mukaram Sanjaya.

Seperti
diberitakan sebelumnya blunder grativikasi mantan kadis PU Lamtim makin
melebar kemana- mana. Bahkan mantan bupati kabupaten itu disebut-sebut
ikut bertanggung jawab. 

Serta
melaporkan kasus pencemaran nama baik Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan wartawan
Lamtim oleh ketua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama (MKKS
SMP) Lamtim, Suroso ke Polda Lampung yang diterima oleh Kabag Wasidik Polda
Lampung, Akbp Riza Pahlevi.

Ia
menceritakan,  Polda akan segera
memanggil pihak Polres Lamtim.

Selain
melaporkan mantan Kadis PU Lamtim atas dugaan grativikasi sebesar Rp36
miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung. 

GMI
juga mendatangi Polda Lampung guna menindak lanjuti adanya dugaan pencemaran
nama baik terhadap para wartawan dan LSM yang dilakukan Suroso. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *