Add caption |
Lampung Timur – Bukan hanya Defisit anggaran di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Ternyata Pemerintah Pusat juga meminta kembali uang Sertifikasi guru lebih dari Rp100 miliar, kondisi tersebut menambah kondisi sulit pada tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
SKPD akhirnya melakukan pemangkas anggaran sebesar 9%, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 10%. Tak ayal SKPD kesulitan melaksanakan kegiatan pembangunan.
Akankah kabupaten itu pailit ?.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim (Sekkab), Puji Riyanto dan selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengaku, kurang begitu memahami perihal Defisit anggaran dan uang Sertifikasi yang diminta kembali oleh Pemerintah Pusat.
“Saya kan, masih baru. Jadi belum begitu paham, berapa tepatnya jumlah uang sertifikasi dan jumlah Defisit. Nanti kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD),” terang Puji Riyanto, Senin(23/05/2016).
Pada bagian lain, Teguh Suyatman Anggota DPRD Lamtim komisi 1, dari fraksi PKS, menyampaikan, saat ini Lamtim mengalami Defisit Rp 295 miliar, bukan hanya itu, sambung Teguh, Pemkab Lamtim juga diwajibkan membayar uang Sertifikasi lebih dari Rp100 miliar.
Salah satu penyebab Defisit kata dia, dari ‘asumsi’ Anggaran Pendapatan Belanja Baerah(APBD) Rp 2 triliun tahun anggaran 2015, dengan harapan berbagai Pendapatan Asli Daerah(PAD).
“Tapi kenyataanya. Tidak sesuai fakta, seperti bagi hasil minyak, ahirnya sertifikasi guru digunakan dahulu, padahal sebenarnya itu tidak boleh, karena kan dana sertifikasi untuk guru, sudah ada pos anggaranya,” tambah Teguh Suyatman.
Karenanya Anggota Fraksi PKS itu berharap, agar dengan defisit anggaran tidak mengganggu roda pembangunan, terutama yang bersentuhan dengan rakyat, seperti tunjangan pamong dan lainnya.
Maka sebaiknya Pemkab bersama DPRD segera melaksanakan rapat paripurna Perubahan Anggaran.
Sementara Kepala DPPKAD, Senen Mustakim saat dimintai keterangannya terkait adanya dugaan penggunaan dana Sertifikasi yang bukan pada peruntukannya, akibatnya pemerintah pusat meminta kembali secara bersamaan dengan defisit anggaran kabupaten serta adanya kebijakan Kepala daerah untuk memangkas anggaran masing- masing SKPD sebesar 9% demi mengembalikan uang sertifikasi dan mengatasi defisit anggaran.
Ia tidak banyak komentar.
“Tunggu dulu. Kami akan berkoordinasi dengan kementrian keuangan pusat,” kilah Mustakim. (FR)