Akhirnya, PT Maxima Finance Bandarlampung Kembalikan BPKB Konsumen yang Diduga Digelapkan

Kepala Maxima Finance Bandarlampung(Baju Putih) Memberikan BPKB Pada Konsumen, Zakaria(Bertopi)

BANDARLAMPUNG- Akhirnya,
PT Maxima Finance Bandarlampung mengembalikan Bukti Kepemilikan Kendaraan
Bermotor(BPKB) milik konsumen atas nama, Zakaria warga Kaliawi Tanjung Karang
Pusat(TKP).
Senin
(16/05/2016), siang,
adik Zakaria, Hamami
datang bersama Zakaria, untuk mengambil BPKB milik kakak-nya yang diduga
digelapkan pihak PT Maxima Finance menuturkan, permasalahan baiknya tidak
terjadi pada konsumen lain.
“Mungkin dengan
adanya begini(laporan ke BPSK) perusahaan tertekan. Hak saya(BPKB) sudah saya sudah
keluar. Ya sudah selesai,” kata Tamami di kantor PT Maxima.
PT Maxima Finance
cabang Lampung diduga gelapkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB) milik
konsumen.
Merasa dirugikan,
salah satu kerabat korban, Tamami melaporkan masalah ini ke Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen(BPSK) Bandarlampung.
Tamami, menuturkan,
adiknya, Zakaria meleasingkan BPKB mobil jenis Cary Pick-Up selama 3 tahun(36
bulan). Angsurannya lancar, memasuki bulan ke-25 pihaknya melunasi sisa
tunggakan 11 bulan di leasing.
Lucunya, pasca
dilunasi pihak Maxima Finance diduga mempersulit dengan menahan BPKB yang masih
disimpan pihak leasing.
“Ketika
pelunasan, kami selalu disuruh menunggu-menunggu saja,”kata Tamami  warga Kaliawi Tanjung Karang Pusat(TKP)
Bandarlampung ini, Rabu(11/05/2016) di kantor BPSK.
Ia menutukan,
pihaknya selalu diberi jawaban yang tak pasti soal pengembalian BPKB
“Hampir 2 bulan
belum juga, kami gerah, akhirnya kami datang ke BPSK yang menangani masalah
ini,” ujarnya.
“Kita minta hak
saya BPKB. Kalo enggak bisa dikembalikan, saya kembalikan mobil dan kembalikan
uang saya,”ungkapnya.
Ia berharap Kedepan
pihak Maxima Finance tidak mengulangi perbuatan yang sama atau mempersulit
konsumen lagi.
“Agar Maxima
membenahi sistem jangan persulit konsumen,” ujarnya.
Diketahui, PT Maxima Finance
cabang Lampung diduga gelapkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB) milik
konsumen.
Merasa dirugikan,
salah satu kerabat korban, Tamami melaporkan masalah ini ke Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen(BPSK) Bandarlampung.
Tamami, menuturkan,
adiknya, Zakaria meleasingkan BPKB mobil jenis Cary Pick-Up selama 3 tahun(36
bulan). Angsurannya lancar, memasuki bulan ke-25 pihaknya melunasi sisa
tunggakan 11 bulan di leasing.
Lucunya, pasca
dilunasi pihak Maxima Finance diduga mempersulit dengan menahan BPKB yang masih
disimpan pihak leasing.
“Ketika
pelunasan, kami selalu disuruh menunggu-menunggu saja,” kata Tamami  warga Kaliawi Tanjung Karang Pusat(TKP)
Bandarlampung ini, Rabu(11/05/2016) di kantor BPSK.
Ia menutukan,
pihaknya selalu diberi jawaban yang tak pasti soal pengembalian BPKB
“Hampir 2 bulan
belum juga, kami gerah, akhirnya kami datang ke BPSK yang menangani masalah
ini,” ujarnya.
“Kita minta hak
saya BPKB. Kalo enggak bisa dikembalikan, saya kembalikan mobil dan kembalikan
uang saya,”ungkapnya.
Ia berharap Kedepan
pihak Maxima Finance tidak mengulangi perbuatan yang sama atau mempersulit
konsumen lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *