Koperasi Mitra Mina Jaya Gugat Pemkot Bandarlampung ke PTUN

Bandarlampung-Polemik
nelayan di Pesisir Lampung dan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung belum juga menemui
titik temu.

Para nelayan
yang tergabung dalam Koperasi Mitra Mina Jaya (KM3) melaporkan
Pemkot ke Pengadilan Tata
Usaha Nergeri (P
TUN) setempat. 

Pelaporan
dilakukan terkait pembongkaran bangunan tempat pelelangan ikan di Ujung Bom,
Gudang Lelang, Teluk Betung Selatan yang dilakukan pemkot yang berakhir ricuh
pada bulan lalu.

Ketua KM3, Marzuki mengatakan, pihaknya telah menggugat pemkot atas
permasalahan bangunan yang berdiri di atas laut berukuran 4×7 meter ini.

Menurutnya, sidang perdananya digelar pada hari Selasa (10/09) di PTUN Bandarlampung.

Kita
menggugat atas rencana pembongkaran yang berakhir ricuh kemarin. Kami merasa
pemkot bersikap tidak adil,” ujarnya di kantor KM3, Minggu (
08/05/2016).

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Lampung(HNSI) ini menuturkan, ketidakadilan tersebut dirasakan saat
pemkot mengungkit-ukit persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak
dimiliki KM3 Ujung Bom.

Padahal kata dia, Pemkot dapat memastikan tak hanya koperasi
yang dipimpinnya, KUD Mina Jaya dan seluruh bangunan yang berada di pesisir
pantai tidak ada yang memiliki IMB.

ia mengaku, jika
pihalnya
digusur karena
tidak punya IMB
pihaknya siap saja, namun dengan catatan harus adil, semua bangunan yang berada di Pesisir Pantai atau berdiri di atas laut semua
harus digusur juga. Karena memang tidak ada yang namanya IMB bagi bangunan di
atas laut.

Kalau
ada pasti kami siap juga mengurus izinnya,” tegas Marzuki.

Sementara untuk kesepakatan kapal Dogol dan Cantrang yang harus berlabuh di TPI
Lempasing, sebanyak 70 nelayan pun sudah menyatakan sudah mengikuti aturannya.

Pelelangan itu tetap dilakukan di Ujung Bom, namun soal retribusinya tetap masuk ke TPI
Lempasing. Karena
kata dia, KM3 sudah mendapatkan SK Perda Nomor 3 Tahun 2011 dari DKP
Provinsi Lampung yang memperbolehkan melakukan pungutan retribusi di atas
kapal.

Artinya
jika kapal sedang berada di Teluk ya boleh kita ambil, nggak harus di satu
tempat,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung, Zainul
Bahri menyatakan, pihaknya belum mengetahui adanya informasi pengaduan KM3 Ujung Bom ke PTUN.

Setau saya apalagi yang harus
dilaporkan, sebab tidak ada IMB kan jelas pelanggaran,” katanya
.

Terkait dengan pelaporan tersebut, pihaknya pun akan berkoordinasi
dengan pimpinan daerah dalam hal ini, Walikota Bandarlampung.

“Saya akan koordinasi dulu, ini juga baru
liburan, jadi besok lah akan di bicarakan,” pungkasnya. (ndi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *