PMII Kecam Dugaan Pungli di Kejari Bandarlampung

Sekretaris PMII Bandarlampung, Anton Lironi

BANDARLAMPUNG-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII)
mengecam dugaan Pungutan Liar(Pungli) di Kejaksaan Negeri(Kejari) Bandarlampung.


Sekretaris PMII Bandarlampung, Anton Lironi mengatakan, harusnya penegak hukum menjadi
contoh paling depan, di pemerintah dalam Undang-undang(UU) pelayanan
administrasi, pelayanan dan harus ada dokumen(kuitansi).
Sepertinya kejadian di Kejari ini kata dia, bertolak belakang dengan UU.

“Kejari harus berbenah,” kata Anton, Senin(04/04/2016).

Apa yang terjadi di Kejari adalah budaya lama yang belum
terhapuskan. Ingin dibersihkan. Hanya saja kapasitas pemerintah pengawas
intern terbatas, reformasi mental untuk berbenah namun belum maksimal.


“Kejari harus membenahi dengan cepat,” ujar dia.

Diduga kata dia, pejabat setempat sudah mengetahui dugaan
Pungli namun ada kesan pembiaran.
“Didugaan atasannya tahu,” kata dia.


Pun, dugaan kuat Punglinya berlangsung sejak lama. I berpesan, pada masyarakat untuk tidak
mau membayar jika tak diberi kuitansi sebagai bukti pembayaran.(Ndi)

Baca juga: Ombudsman Minta Kejari Bandarlampung Transparan Soal Dana Tilang

Baca juga:  Akademisi Sesalkan Sikap Kejari Bandarlampung Soal Kuitansi Tilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *