BANDARLAMPUNG-Ombudsman RI perwalikan provinsi Lampung menyesalkan dugaan Pungutan Liar(Pungli) di Kejaksaan Negeri(Kejari Bandarlampung).
Plt
Kepala Ombudsman, Ahmad Saleh Davit Faranto mengatakan, intinya semua
lembaga harus transparan, terlebih dalam pengelolaan uang.
“Kalo dia(Kejari) transparan. Kan mudah semua,” kata Davit, Jum’at(01/04/2016).
Davit
mengaku, selama ini pihaknya belum mendengar pengaduan atau laporan
soal masyarakat yang dibuat resah oleh Kejari soal penebusan surat
Tindakan Langsung(Tilang). Ombudsman Lampung pun mendesak setiap instansi di Bumi Rua Jurai untuk transparan.
“Yang meski kita dorong, harus transparan,” tukasnya.
Disinggung
soal penilaian Ombudsman pada Kejari, apakah masuk di zona
Merah(pelayanan buruk), Hijau(pelayanan Baik) atau Kuning(sedang) ?
Davit mengaku belum melakukan pemantauan di tubuh Kejari Bandarlampung.
Diketahui, pihak Kejari Bandarlampung diduga kuat melakukan Pungli soal pembayaran surat Tilang.
Rabu(30/03/2016), Suryaandalas.com menyambangi loket pengambilan surat Tilang di Kejari
Bandarlampung, namun petugas setempat dengan tegas mengatakan tidak ada
kuitansi(bukti pembayaran) Tilang.
“Rp80 ribu mas. Enggak ada kuitansi di sini,” kata petugas di loket itu.
Karena ditengarai Pungli, Suryaandalas.com mengurungkan niatnya menebus secarik kertas surat Tilang.
Namun,
diduga kuat, pasca bergulirnya pemberitaan, pihak Kejari langsung
berbenah. Kamis(31/03/2016), Lampungtoday.com kembali menyambangi loket
pengambilan surat Tilang di Kejari Bandarlampung. Pemandangan berbuah 180 derajat.
“Rp 50 ribu mas. Ini kuitansinya,” kata petugas loket.(Ndi)
Baca juga: Dugaan Pungli Surat Tilang di Kejari Bandarlampung Terstruktur?
Baca juga: Akademisi Sesalkan Sikap Kejari Bandarlampung Soal Kuitansi Tilang
Baca juga: Pasca Dikritisi Soal Kuitansi Tilang, Kejari Bandarlampung Berbenah
Baca juga: Dituding Pungli, Kajari Bandarlampung Mengaku Instansinya Miliki Kuitansi Tilang