Akademisi Sesalkan Sikap Kejari Bandarlampung Soal Kuitansi Tilang

Ilustrasi/Foto Ist

BANDARLAMPUNG-Kecaman dugaan Pungutan Liar(Pungli) di Kejaksaan Negeri(Kejari) Bandarlampung terus bergulir.Akademisi
dari Universitas Lampung(Unila), Dedy Hermawan mengatakan, reformasi
pelayanan publik saat ini belumlah maksimal. 

Arahan dari presiden juga
lambat diterima oleh instansi pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan
kejaksaan. 


“Beberapa sudah bagus. Namun bereberapa yang belum,” kata Dedy, Jum’at(01/04/2016).


Harusnya
kata dia, penegak hukum harus menjadi contoh paling depan, di
pemerintah dalam Undang-undang(UU) pelayanan administrasi, pelayanan dan
harus ada dokumen(kuitansi).


“Sepertinya kejadian di Kejari itu bertolak belakang,” kata Dosen Fisip Unila.


Kepala
Pusat Kajian Kebijakan Publik Unila ini mengatakan, Kejari harus
berbenah, soal aspek hukum sudah memadai perangkatnya, namun refolusi
mental pelayanan publik pada kepentingan masyarakat belum.


“Saya pikir untuk membenahinya  melibatkan Ombudsman,”kata dia.
Nanti Ombudsman yang turun ke lapangan agar ada Shock Therapy dan memperbaikan pelayanan di Kejari.


Apa
yang terjadi di Kejari adalah budaya lama yang belum terhapuskan.
 ingin dibersihkan. Hanya saja kapasitas pemerintah pengawas intern
terbatas, reformasi mental untuk berbenah namun belum maksimal.


“Ini PR Kejari karena harus ada perbaikan,”urai dia. 


Kejadian
ini kata dia, koreksi, masukan agar sistem yang bermasalah segera
diperbaiki. Pihak Kejari Bandarlampung harus mengambil langkah untuk
membenahi dengan cepat, karena sudah lama.


“Itu praktek ilegal(tanpa
kuitansi), Yang harus jadi rujukan UU. Jadi keliru dan sudah pasti
salah(tanpa kuitansi),” tukasnya.(Ndi).

Baca juga: Dugaan Pungli Surat Tilang di Kejari Bandarlampung Terstruktur?

Baca juga: Ombudsman Minta Kejari Bandarlampung Transparan Soal Dana Tilang

Baca juga: Pasca Dikritisi Soal Kuitansi Tilang, Kejari Bandarlampung Berbenah

Bca juga: Dituding Pungli, Kajari Bandarlampung Mengaku Instansinya Miliki Kuitansi Tilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *