Kuasa Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Bandarlampung Minta Kejelasan Status Tersangka Ketua Koperasi

Indra Akhyadi
BANDARLAMPUNG- Biro hukum dan humas koperasi
Tenaga Bongkar Muat(TKBM), pelabuhan Panjang Bandarlampung, Indra Akhyadi
mengakui ketua koperasi TKBM, Sainin Nurjaya menyandang status tersangka.
Ia dilaporkan anggota TKBM yang dengan tuduhan penggelapan dana
Jamsostek, kemudian, Sainin ditetapkan Polda Lampung menjadi tersangka.
“Itu periode tahun 2008, itu pengurus yang lama,”ucap dia, Senin
(22/02/2016). 
Kemudian kata dia, kasus(status tersangka) itu di tahun 2013,
pihaknya beberapa mendapat panggilan dan para saksi turut hadir memberi
keterangan, Indera juga mengaku, telah memberikan dokumen pengelolaan dana koperasi seperti laporan Rapat Akhir Tahun(RAT) beserta buku auditor(dari akuntan publik) periode 2012-2013. 
Informasi yang ia dapat, Polda meminta auditor pembanding, auditor yang sifatnya auditor pembanding, pihaknya pun telah menyerahkan semua ke penyidik.
“Hasil pemeriksaan audit kita laporkan, jika kurang ya bukan kesalahan kami. Barang bukti buku auditor enggak boleh kita hilangkan, kantor kami juga enggak pernah terbakar,”tegas dia.
Ia berharap kasus yang menjerat ketua koperasi TKBM pelabuhan Panjang,
Bandarlampung segera tuntas, artinya status tersangkanya mendapat kejelasan.
“Kita sudah bicara dengan penyidik, karena status menggantung, namun kita koorporatif,”ucap dia.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *