Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Bandarlampung Klaim Semua Anggota Miliki Kartu Pengenal

Indra Akhyadi
BANDARLAMPUNG- Biro hukum dan humas koperasi Tenaga Bongkar Muat(TKBM), pelabuhan Panjang Bandarlampung, Indra Akhyadi mengatakan, jumlah terahir hasil registrasi anggota TKBM mencapai 1050 orang anggota.
Dengan rincian, Supervisi sebanyak 29 orang, wakil supervisi 23,
KRK 186 dan 22 operator crane 811 orang.
“Semua anggota pegang kartu semua, kartu pass, yang punya
kartu mendapatkan haknya sebagai buruh,”kata dia, Senin(22/02/2016).

Setiap anggota kata dia, mendapat kartu BPJS kesehatan dan
Ketenagakerjaan, saat ini ada sekitar 900 orang yang sudah didaftarkan menjadi anggota BPJS, namun sekitar 60 orang sedang dalam proses. 
Untuk perumahan yang menjadi hak buruh kata dia, lokasinya di desa Talang Ulu, Merbau Mataram, Lampung Selatan, dicanangkan sejak Tahun April 2014 lalu, dengan kesepakatan antara mandor dan suvervisi. 
“Sudah terbangun 40 unit rumah,”urai dia. 

Perumahan itu dibangun dari hasil uang yang disisihkan dari nilai upah buruh, Rp 31/ton dari barang bongkar muat, Rp 100 per ton curah keting, Rp 500 curah cair. 
“Itu kesepakatan bersama,”ucapnya.
Kesepakatan ini kata dia, tidak dijalankan sepenuhnya, artinya sistim yang dibuat pihak koperasi TKBM dengancara alokasi, artinya, rumah dibangun jika ada kegiatan, dibangun karena ikut kesepakatan.
Disinggung soal dugaan adanya anggota koperasi TKBM yang meninggal namun rumah yang seharusnya menjadi hak waris, namun diduga kuat diambil alih pihak koperasi? 

Ia dengan tegas mengataka, soal rumah itu telah
dikembalikan ke pengurus koperasi kemudian diundi dan dikembalikan pada anggota lain, dikarenakan almarhum(anggota meninggal) tidak memiliki ahli waris.
“Di Lampung rumah itu ditempati ponakan, jadi enggak boleh, ahli warisnya ada di Jawa,”ujar dia.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *