Indomaret Bandarlampung Akui Kesampingkan Hak Konsumen

Aji Yusuf Surya Nugraha, Asisten Kepala Toko Indomaret 
di Jl. Sumantri Brojonegoro Universitas Lampung (Unila)

BANDARLAMPUNG- Diduga kuat PT.Indomarco Prismatama (waraba Indomaret) mempersulit hak konsumen dalam melakukan penarikan uang tunai melalui layanan Wastren Union (WU).

Pihak Indomaret mengaku itu hanya miskomunikasi. Asisten kepala toko Indomaret di jalan Sumantri Brojonegoro Universitas Lampung(Unila), Aji Yusuf Surya Nugraha mengaku, pihaknya lebih medahulukan kewajiban perusahaan (Indomaret) dibanding melayani hak konsumen.


Menurutnya, jika konsumen ingin melakukan tarik tunai melalui layanan WU, pihaknya melihat terlebih dahulu melihat jumlah uang yang ada di brangkas, lalu kata dia, jika uang di brangkas itu melebihi uang setoran (ke perusahaan) maka akan sisa uangnya bisa ditarik konsumen.


“Kita berikan setelah uang ada, di toko lain(gerai Indomaret) juga mungkin sama,” ucap dia, Sabtu(20/02/2016).


Ia menceritakan, uang di brangkas Indomaret di gerai miliknya, dipastikan ada uang sisa setoran untuk hak konsumen setelah pukul 12, siang, kemudian kata dia, setelah pukul 12 sampai jam 8 malam, konsumen bisa menarik tunai melalui layanan WU di gerai miliknya.


“Seluruh Indomaret gitu, kalo setoran sudah cukup baru kita kasih(konsumen),” ungkap dia.


Sedangkan dalam 1 hari, maksimal konsumen bisa menarik uang secara tunai secara keseluruhan mencapai Rp 10 juta.


“Mungkin ini miskomunikasi, kita melayani konsumen, menyangkut uang, kita kan ada setoran melalui sales,” tukasnya
.(Ndi)

Baca juga: YLKI; Indomaret Bandarlampung Lakukan Penipuan

Baca juga: Soal WU, Indomaret Pagar Alam Bandarlampung Berkilah Komputer ‘Error’

Baca juga; Konsumen Keluhkan Penarikan Uang WU di Indomaret Bandarlampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *