DPRD Lampung: Kebijakan Gubernur Mengganti Pj. Bupati Tersandung Dugaan Korupsi

Bambang Suryadi
BANDARLAMPUNG- Dua penjabat(Pj) bupati provinsi
Lampung tersandung kasus hukum.
Dua Pj. Bupati itu menjabat di Lampung Timur, Tauhidi dan Pj.
Bupati Waykanan, AH. Mereka disangkakan oleh pihak Kejagung(Tauhidi) dan Kejati(AH) atas dugaan korupsi.
Namun hingga kini mereka masih menjabat, spekulasi bermunculan
soal masih menjabatnya 2 Pj bupati itu.
Ya, di satu sisi akademisi dari Universitas Lampung, M. Iwan
Satriawan beberapa waktu lalu, berangapan belum ditahannya Pj. bupati itu(Pj. bupati Lampung Timur, Tauhidi) karena khawatir adanya kekosongan kepala daerah, artinya menunggu kepala daerah definif.
Di sisi lain, ia berasumsi, belum ditahan karena Kejaksaan
Agung(Kejaung) tengah mengumpulkan bukti lain.
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi menegaskan,
soal dua Pj. Bupati yang tersandung dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) ini sebenarnya tinggal menunggu hari menduduki jabatannya.
“Tanggal 17 Februari ini kan, enggak menjabat lagi, itu kebijakannya(penggantian) kembali ke gubernur,”ucap dia,
Jum’at(12/02/2016). 
Politisi PDIP Lampung ini menuturkan, negara ini(Indonesia) menjalankan pemerintah, dan menjunjung tinggi hukum dan menggunakan azas praduga tak bersalah, untuk itu kata dia, jika orang yang terjerat hukum melakukan banding itu belum inkrah, namun jika yang bersangkutan tidak melakukan banding maka sudah inkrah.
“Dan yang memvonis bersalah itu hakim,”ucap dia.
Wakil ketua bidang organisasi DPD PDIP Lampung ini memberi
masukan terhadap semua birokrat yang terjerat atau sedang menjalani proses hukum untuk yang bersangkutan agar berkonsentrasi menjalani proses hukum yang menjeratnya dan terbebas dalam tugas birokratnya.

“Orang yang yang sedang dalam proses hukum, artinya ada
pelanggaran hukum biar dia, konsentrasi dulu,”ungkapnya.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *