Jalur Jati Agung-Kibang(Metro) Rusak, Ombudsman Lampung Siap Investigasi

BANDARLAMPUNG-Ombudsaman perwakilan Lampung siap investigasi perbaikan
jalur Jati Agung-Kibang(Metro).

Klaim sepihak dari Dinas Bina Marga(DBM) akan menjadi
perhatian lembaga negara pemantau pelayanan publik ini.

Asisten Ombudsman IR perwakilan Lampung, Dodik Hermanto
mengatakan, soal infrastuktur(jalan) termasuk ruang lingkup pelayanan publik
bidang perhubungan, pun kata dia, diatur dalam pasal 5 UU Nomor 25 tahun 2009
tentang pelayanan publik.

“Ini menjadi objek pengawasan Ombudsman,”kata
Dodik, Kamis (17/12/2015).

Dodik mengatakan, hal ini tentu Ombudsman punya kepentingan
dalam bentuk pelayanan publik, soal klaim sepihak kata dia, ranahnya dugaan
pelanggaran Maladministrasi, Maladministrasi yang dimaksud, apakah dalam
informasi ada kelalaian atau pengabaian informasi hukum atas perbaikan jalan.

“Artinya Ombudsaman selaku lembaga negara bisa
nindaklanjuti informasi tersebut,”ujar Dodik yang juga mantan Wartawan.

Lalu kata dia, soal jalan Jati Agung-Kibang(Metro) nantinya
akan dilakukan pemeriksaan, nantinya Ombudsman mengcek kondisi jalan yang
disampaikan(klaim selesai), apakah benar 100 persen selesai belum, lalu lanjut
dia, atas dasar itu Ombudsman bisa melakukan permintaan klarifikasi atas
informasi dari DBM.

“Kita minta klarifikasi dulu, termasuk iklan koran
itu,”imbuhnya.

Dari jawaban klarifikasi itu, akan terlihat apakah jalan
provinsi atau pemda Lampung Selatan, sudah diperbaiki semua apakah sudah
selesai, artina kewajibannya sudah dilaksanakan belum.

“Terkait sanksi bisa kita formulasikan dengan sesuai
pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemeriksaan Ombudsman, UU pelayanan
publik diatur pasal 5 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan
publik,”tukasnya(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *