BANDARLAMPUNG-Polresta Bandarlampung membenarkan telah menerima laporan dari KPKAD soal anak mantan Kadis PU Bandarlampung yang diduga menerima gratifikasi dari oknum rekanan
Kasar Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya menuturkan, saat ini, penyidik sedang mengumpulkan sejumlah data dan bukti
pendukung untuk melanjutkan dugaan tersebut ke tahap penyelidikan.
“Penyidik sedang berupaya membuktikan cek senilai Rp500 juta yang
diterima AG, anak Ibrahim adalah gratifikasi. Jika terbukti sesuai
dengan laporan KPKAD, maka statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan
ke penyidikan,” kata Kompol Dery di
Mapolresta, kemarin.
Jika memang terbukti, kata dia, pemberian cek dari rekanan terhadap anak
seorang pejabat daerah merupakan bentuk gratifikasi. Terlebih, jika
pemberian itu berkaitan dengan jabatan sang ayah.
“Jika pemberian itu bersifat sebagai gratifikasi, kompensasi, hadiah
ataupun suap yang berkaitan dengan kepentingan terhadap jabatan
penerima. Itu adalah pidana murni. Nah, dugaan itu yang harus kita
buktikan dulu,” katanya.
Dery menambahkan, tidak menutup kemungkinan seluruh pihak yang terlibat
dalam kasus ini akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Termasuk Direktur PT SSW selaku pemberi, mantan Kadis PU beserta anaknya
AG, selaku penerima.
“Pokoknya semua pihak yang diduga terlibat pasti akan dipanggil. Saat
ini kami masih fokus membuktikan adanya dugaan pidana terlebih dahulu,”
ujarnya.
Diketahui, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung
mendesak Polresta Bandarlampung untuk mengusut adanya dugaan
gratifikasi sebesar Rp500 juta yang melibatkan mantan Kadis PU
Bandarlampung, Ibrahim.
Desakan tersebut disampaikan KPKAD melalui surat bernomor: 2023/B/KPKAD/LPG/XI/2015 yang diterima pada Jumat (27/11) lalu.
Laporan itu menyusul adanya dugaan AG, anak mantan Kadis PU Ibrahim menerima cek senilai Rp500 juta dari oknum rekanan.
Cek itu terindikasi berkaitan dengan proyek-proyek Dinas PU Bandarlampung yang dikerjakan pihak pemberi cek tersebut.
Cek BCA KCU Metro Lampung bernomor CX 863XXX dengan tanggal cetak
22-06-2015 tersebut atas nama Selamat Riadi Tjan, Direktur PT Satria
Sukarso Waway (SSW), beralamat di Kota Metro.
Cek itu diketahui diberikan ke AG, setelah AG mengupload nya di media
sosial Path miliknya. “Lumaian dapat THR juga akhirnya,” tulis Angga di
media sosialnya itu.
Pada tahun 2015, PT SSW mendapatkan sejumlah proyek dengan total nilai
sekitar Rp30 miliar di Dinas PU Kota Bandarlampung. Proyek tersebut di
antaranya Pengadaan Material HRS (H.1) senilai Rp7,5 Miliar, Pengadaan
Material HRS (H.2) senilai Rp7,5 Miliar.
Peningkatan Jalan Pulau Bacan dan Pulau Buton, Peningkatan Jalan Arif
Rahman Hakim, Peningkatan Jalan Morotai, Jl Sentot Alibasa (lanjutan)
(A.11) senilai Rp8,078 Miliar.
Kemudian, Peningkatan Jl Hendro Suratmin Ruas Jl Soekarno-Hatta,
Peningkatan Jl Sultan Haji Ruas Jl Sultan Agung s/d Jl Soekarno-Hatta,
Peningkatan Jl Kayu Manis Ruas Jalan Ki,Maja s/d Jl Sultan Haji (A.7)
senilai Rp7,7 Miliar.(BLN)