Soal Pj. Bupati Lampung Timur Rolling, KPKAD: Birokrat Tak Paham Aturan

BANDARLAMPUNG-
Duh miris, Pj. Bupati Lampung Timur ditengarai, tak paham aturan. 

 Koordinator Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah(KPKAD, Gindha Ansori Wayka mengaku, masih banyak rolling yang dilakukan Pj. bupati/walikota tanpa seizin tertulis Menteri Dalam Negeri(Mendagri).

 “Hal ini akibat dari rendahnya pemahaman hukum oleh Pj. yang bersangkutan,”kata Ansori, Rabu(02/12/2015). 

Ansori amat prihatin dengan kejadian ini, menurutnya, sejatinya aturan dibuat pemerintah atau sejenisnya yang mengatur jabatan Aparatur Sipil Negara(ASN) harus dipatuhi oleh pejabatnya, bahkan penjabat harusnya menjadi contoh teladan bagi warganya. 

“Pejabatnya saja ‘Ngeblenyon’ apalagi rakyatnya,”imbuhnya. 

 Kemudian lanjut Ansori, keterbatasan kewenangan yang disematkan kepada Pj. bupati itu terbatas dikarenakan pembuat Undang-undang(UU) telah menjaga dan mengantisipasi agar Pj. bupati/walikota tidak menggunakan kewenangan melebihi bupati/walikota atau gubernur definitif.

 “KPKAD tak heran kalau Pj bupatinya banyak nabrak peraturan, gubernurnya saja ‘ngelantur’ menjadi ketua KONI padahal jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan,”tegas Ansori.

 Selain Pj. bupati/walikota provinsi Lampung juga mempertanyakan staf ahli pemerintah daerah(pemda)nya
.

 “Atau biro hukumnya, paham tidak dengan aturan? Bangsa ini ada aturannya, tidak boleh semaunya dan ini cukup memalukan,”ungkapnya.

 Diketahui, pasca dilatik beberapa waktu lalu, Pj. Bupati Lampung Timur, Tauhidi telah melakukan dua kali rolling.

 Padahal sesuai dengan ketentuan UU penjabat bupati tidak mempunyai kewenangan memutasi, promosi dan pemberhentian PNS tanpa seizin Menteri Dalam Negeri(Mendagri) sebagai mana diatur dalam pasal 132 huruf A PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

 Hal tersebut dipertegas dengan surat ketua KASN
dengan nomor B 1145/KASN/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015 surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K, 26-30/V.100-2/99 tanggal 19 oktober serta instruksi Medagri nomor 820/6040/SJ tanggal 26 oktober 2015.
(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *