PMII Tuding Rolling PNS Lampung Timur Ciderai Hukum

LAMPUNG TIMUR-Kebijakan
rolling Pj. Bupati Lampung Timur(Lamtim) Tauhidi Pegawai Negeri Sipil(PNS) di
Lamtim terus mendapat sorotan.

 

Padahal sesuai dengan
ketentuan UU penjabat bupati tidak mempunyai kewenangan memutasi, promosi dan
pemberhentian PNS tanpa seizin Menteri Dalam Negeri(Mendagri) sebagaimana
diatur dalam pasal 132 huruf A PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga
atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan
pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal tersebut
dipertegas dengan surat ketua KASN dengan nomor B 1145/KASN/10/2015 tanggal 19
Oktober 2015 surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K,
26-30/V.100-2/99 tanggal 19 oktober serta instruksi Medagri nomor 820/6040/SJ
tanggal 26 oktober 2015.

Hal tersebut seakan, memberikan pandangan bahwa negeri ini
memberlakukan pemimpin yang kurang taat hokum,”kata Sekretaris Umum Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Anton                 Lironi,
Rabu(02/12/2015).

Kemudian lanjut Anton,
pengangkatan 10 PNS eselon III dan pelaksana non eselon atas nama, Senen
Mustakim dan lainnya menjadi pimpinan tinggi pratama diduga dilakukan tidak
melalui seleksi terbuka.

Sehingga bertentangan
dengan pasal 8 108 ayat (3) UU nomor 5 tahun 2015 menyatakan bahwa pengisian
JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS, selain itu
pada pasal 115 ayat (1) UU nomor 5 tahun 2015 menyebutkan bahwa pengisian
jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan pejabat pembina kepegawaian dengan
dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.

Yang dilakukan Tauhidi telah menciderai aturan dan warga negara yang
baik, ya, warga yang taat akan Hukum.

Anton menuturkan, di surat Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN)jelas
tertuang adanya
tindakan Tauhidi melakukan
mutasi ASN di Lamtim akan menimbulkan impikasi hukum, baik ASN yang
melantik(Tauhidi) maupun ASN yang dilantik, karena dilakukan melalui proses
yang melanggar ketentuan UU.

‘’ Dasar hukumnya sudah jelas. Sedangkan pemerintah bekerja
berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang pasti diduga kuat
Tauhidi tidak taat aturan dan semene-mena.

Surat itu kata Anton,
menuntut empat kebijakan Tauhidi, Sofian mendesak atau membatalkan keputusan
Tauhidi melakukan mutasi, kecuali sizin tertulis Mendagri, kemudian,
pengangkatan jabatan pimpinan pratama(JPT) di Lamtim dilakukan secara seleksi
terbuka dengan berkoordinasi dengan KASN, lalu mengisi kekosongan JPT dengan
mengangkat pelaksana tugas SKPD terkait, dan yang terakhir kepada ASN di Lamtim
yang diduga melanggar disiplin ASN dan tidak tercapai target kinerjanya.

“untuk diproses
pengenaan hukuman disiplinnya, sesuai PP No 53 tahun 2010,”tukasnya.
Diketahui, pasca dilantiknya Tuhidi menjadi Pj. Bupati Lampung Timur, telah terjadi dua kali roling PNS di Pemkab setempat.(Ndi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *