KPKAD Desak Kejagung Eksekusi Pj. Bupati Lampung Timur

BANDARLAMPUNG – Duh
miris, status tersangka belum juga ditahan.

Meski telah menyandang status tersangka 27 Oktober lalu, namun hingga kini
Pj Bupati Lampung Timur(Lamtim) Tauhidi belum ditahan.

Ia bersama tiga rekannya, terseret Tindak Pidana Korupsi(TPK) Tahun anggaran 2012, kala itu ia
menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan(Kadisdikbud) provinsi Lampung.

Sikap tegas kejaksaan pun dipertanyakan, Koordinator Presidium Kebijakan
Anggaran Daerah(KPKAD), Gindha Ansori Wayka mendesak Kejaksaan Agung(Kejagung)
segera mengeksekusi Tauhidi.

“Harusnya Kejagung segera menahan Pj BupatiLamtim karena alasan
subjektif dan objektif,”kata Ansori, Sabtu(28/11/2015).

Karena alasan subjektif kata dia, dikhawatirkan tersangka(Tauhidi) akan
menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri

“Dan alasan objektifnya karena kasus ini ancaman hukumannya di atas 5
tahun,”tegasnya.

Belum lagi lanjut Ansori, jika pihak kejaksaan belum juga menahan Tauhidi
bisa menyakiti perasaan masyakat.

“Kalau Pj Bupatinya dibiarkan tidak ditahan maka akan menyinggung rasa
keadilan masyarakat,”urai dia.

Menurutnya, sikap tegas Kejagung patut dibuktikan, dikhawatirkan asumsi dan
spekulasi bermunculan, yang menyebakan dampak negatif terhadap Korp Adiyaksa,
asumsi buruk itu, seperti, pejabat menyandang status tersangka, belum ditahan,
ada apa?

“Pelayanan hukum itu harus sama di depan hukum,”harap dia.
Disinggung soal dugaan pihak Kejati ‘bungkam’ akan kasus ini, ia menuturkan,
penanganan korupsi saat ini(Kasus Tauhidi) menjadi kewenangan Jaksa Agung, dan
bisa saja pihak Kejati Lampung diperintah tutup mulut soal ini.

“Karena seharusnya tak perlu Jaksa Agung yang langsung menyidik, cukup
Kejati saja.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat saat dihubungi, enggan
berkomentar lebih jauh.

“Tanyakan langsung ke Puspenkum(Kejagung),”tulis Yadi melalui
SMS.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *