KPKAD Minta Kepolisian Lidik Dugaan Aliran Dana Proyek Dari PT SSW

BANDARLAMPUNG-Koordinator Presedium Komite Pemantau
Kebijakan Anggaran Daerah(KPKAD), Gindha Ansori Wayka mendesak Kepala
Kepolisian Resort Bandar Lampung(Kapolresta) Bandarlampung selidiki dugaan Angga
anak mantan Kadis PU Bandarlampung, Ibrahim yang menerima cek dari oknum
rekanan.
 

Menurut Ansori, pengelolaan keuangan daerah
harus memenuhi asaz efektif dan efisien agar sesuai dengan apa yang
direncanakan dalam pembangunan dan berhasil guna. 

Di dalam menunjang program pembangunan maka
ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung
setiap tahunnya. 

Dalam pelaksanaannya khususnya pembangunan
konstruksi baik jalan, jembatan dan pembangunan gedung terkadang diduga
disalahgunakan dan ada oknum yang menikmati pembancakan atas dana-dana rakyat
tersebut.

Akhir-akhir  ini yang sedang mencuat dalam pemberitaan
adalah dugaan anak mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung
Ibrahim, Angga, diduga kuat menerima cek bernilai Rp500 juta dari oknum rekanan,”kata
Ansori, Jum’át(‘27/11/2015). 

Cek itu lanjut dia, terindikasi berkaitan
dengan proyek-proyek Dinas PU Bandarlampung yang dikerjakan pihak pemberi cek
tersebut, cek melalui BCA KCU Metro Lampung bernomor CX 863XXX dengan tanggal
cetak 22-06-2015 tersebut atas nama Selamat Riadi Tjan, belakangan diketahui
Selamat Riadi Tjan merupakan Direktur PT Satria Sukarso Waway (SSW) yang juga
beralamat di Kota Metro. 

“Menurut data diduga PT SSW ini pada tahun
2015 mendapatkan sejumlah proyek dengan total nilai sekitar Rp30 miliar di
Dinas PU Kota Bandarlampung,”tegas dia. 

Ia menuturkan, berdasarkan Ketentuan Pasal
15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan bahwa Setiap orang yang
melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana korupsi, dipidana dengan pidana.

“tadi kami kirim surat permohonan
penyidikan ke Polresta Bandarlampung,”tukas Ansori.

Sementara oknum rekanan yang diduga memberi cek
senilai Rp500 juta, Selamat Riadi Tjan belum berhasil dikonfirmasi, meski
nomornya aktif, SMS yang ditujukan tak dibalas, pun panggilan yang ditujukan
kepadanya.(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *