Penahanan Tersangka Pj. Bupati Lampung Timur, Harus Ada Kepastian

BANDARLAMPUNG – Belum ditahannya Pj. Bupati Lampung Timur, Tauhidi terus
disoal.




Kepala Pusat Kajian Kebijakan Publik(Pusbik) dari Universitas
Lampung(Unila), DR. Dedy Hermawan mengaskan, harusnya ada kepastian penanganan
yang jelas soal tahapan, ini yang perlu diperbaiki, setiap penyidikan kasus
secara menyeluruh dan lain-lain.

“Harus ada kepastian, itu yang penting, sehingga tidak merugikan banyak
pihak,”kata Dedy, Sabtu(28/11/2015).

Hal yang tidak pasti itu kata Dosen Fisip harus dihindari, baiknya penegak
hukum yang menangani kasus ini agar terbuka pada publik, siapa yang menangani,
siapa saja yang terlibat, sejauh ini perkembangannya sampai dimana, kapan
dieksekusi.

“Karena sudah ada Standar Operasional Prosedure(SOP),”ucapnya.


Akademisi dari Unila mengatakan, yang sering dikeluhkan soal ini(belum
ditahan)karena tidak pasti antara lain, status tersangka yang menggantung pada
proses hukumnya, namun pemberitaan di media terus bergulir, ini merugikan
tersangka.

“Maka saya rasa, proses hukum harus jelas, tersangka ditahan atau
tidak,”ungkapnya.

Kemudian kata Dedy, setiap tahapan harus clear(selesai), jelas, tinggal
pihak Kejagung melengkapi berkas pemeriksaan, bukan soal cepat atau lambatnya perkara
seperti ini.

“Ini harus akurat semuanya,”imbuhnya. Sehingga kata dia, sampai
tahap berikutnya tidak ada gugatan-gugatan, ia melihat, bagaimana pihak
kejaksaan agar lebih cermat dalam menangani kasus ini.

Saat disinggung soal asumsi publik, yang beranggapan, meski ditetapkan
tersangka, namun seorang pejabat belum juga ditahan?

Dedy dengan tegas mengatakan, setiap warga negara harus diberlakukan sama di
hadapan hukum, jangan ada diskriminasi(perbedaan).

Ia mengaku, tidak tahu sejauh mana perkembangan kasus ini, dikarenakan
tingkat kasus berbeda, tingkat kerumitan, kemudian wajar jika proses waktu ada
yang cepat dan lambat.

“Soal ini saya belum tahu persis apa yang menjadi permasalahan
hingga(Tauhidi) belum ditahan,”tambahnya.

Namun kata Dedy, secara umum kasus Tauhidi tidak bisa digenderlisir,
dimungkinkan belum ditahan, dikarenakan ada Lawyer(pengacara), mungkin juga ada
yang menjamin dan sebagainya.

“Yang tahu persis pihak kejaksaan,”tukasnya.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *