Status Tersangka, Jabatan Pj. Bupati Lamtim Disoal

Sukadana-
Masyarakat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terus menyoroti Pj. Bupati
yang hingga saat ini masih menyandang Sebagai tersangka Korupsi,
terutama di kalangan aktivis dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), lalu
di manakah fungsi Undang- Undang ‎Republik Indonesia.


Menurutnya, UU nomor 05
tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 88 huruf c
menyebutkan bahwa.
“seorang pejabat publik/PNS diberhentikan sementara
dari jabatan apabila menjadi tersangka tindak pidana”
kata Ketua Kordinator Daerah LSM Jaringan
Pemberantasan Korupsi (JPK) Lamtim
, Sidik Ali Rabu (18/11).

Sementara
pasal 139 diktum terahir pada saat UU nomor 5 tahun 2014 ‎mulai
berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU nomor 8 tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan UU.
Dikatakanya, pada pasal 1 angka 14 juga mengatur
bahwa “pejabat pembina kepegawaian berwenang menetapkan, pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian ASN, hal itu berkenaan bahwa “setiap warga
negara mendapat perlakuan sama dimuka hukum (Before the law) dan untuk
memastikan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan (Rule of law).

,”itulah
sebagai dasar hukum Gubernur menonaktifkan sementara Tauhidi dari
jabatan PJ Bupati Lamtim, yang juga didasari Seprint Kejagung RI, Nomor
Print : 106/Fd.2/Fd.1/10/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, terkait
penetapan Tauhidi mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang
saat ini menjabat PJ Bupati Lamtim atas dugaan korupsi proyek pengadaan
perlengkapan sekolah siswa kurang mampu senilai, Rp.17.759.000,-,”
terang Sidik Ali.

Karenanya JPK Korda Lamtim‎
meminta kepada DPRD setempat agar dapat segera melayangkan surat
pada gubernur Lampung untuk mengusulkan pemberhentian sementara
Tauhidi dari jabatanya.

,”agar yang
bersangkutan dapat lebih fokus dengan masalah yang membelitnya, disisi
lain, sebagai pejabat publik tentunya harus memenuhi dan memegang etika
serta norma hukum pemerintahan karena menyangkut kewibawaan dan
kepemimpinan di Lamtim,” jelas Sidik Ali.

Sementara
Ali Johan Arif Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamtim
kepada Lentera mengaku, hingga saat ini ‎belum mengetahui pokok
persoalan secara pasti terkait penetapan tersangka Tauhidi, sehingga
Ketua DPRD Lamtim itu mengembalikannya pada Gubernur Lampung.

 ” kita tidak tau persis dengan persoalanya, dan jika dari awal nya
sudah dalam masalah mestinya gubernur harus tegas dengan sikapnya,
karena dia (Gubernur Red) yang merekomendasikan serta melantik Tauhidi
menjadi PJ Bupati Lamtim,” pungkas Ali Johan Arif. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *