Foto ist |
Lampung – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (30/12/2018).
“Baik sebagai Ketua Umum DPP Granat maupun sebagai Wakil Rakyat Lampung di DPR RI, saya memberikan Apresiasi kepada Polda Lampung dan Polres Lampung Timur yang telah berhasil Menyita 60 Kg Sabu dari Pereadaran gelap Narkoba di Lampung,” ungkap Henry Yoso, sapaan akrabnya, Selasa (8/1/2019) malam, melalui siaran pers.
Dengan disitanya sabu sejumlah 60 Kg, berarti telah menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu sebanyak 60 Kg dan telah menyelamatkan 6 juta jiwa anak bangsa.
“Selain daripada itu saya berharap kepada Aparat Kepolisian dan BNN agar segera mengembangkan dan mengungkap jaringannya (siapa pemilik sabu itu, dari mana dia peroleh / siapa di belakangnya, siapa penerima di Lampung dan kemana akan diedarkan, siapa pengedarnya untuk wilayah Lampung).
Menindaklanjuti masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Lampung, Henry Yoso juga menyerukan kepada DPD Granat Propinsi Lampung agar mengambil bagian untuk membantu pengungkapan serta “mengawal” Proses Penegakan hukumnya.
Diketahui, sebelumnya Polda Lampung pada akhir tahun 2018 lalu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba di wilayah Lampung, di tempat yang berbeda. Ganja 295 kilo disimpan dalam 15 koper dan akan diseberangkan melalui Seaport (Interdiction Pelabuhan Bakauheni) Lampung Selatan. Sedangkan 60 kilogram sabu diamankan di Lampung Timur.