Andi Surya. Foto ist |
Bandarlampung – Perkembangan masalah hak pelepasan lahan (HPL) Way Dadi dan Panjang Pidada, Bandarlampung yang selama ini diadvokasi oleh DPD RI melalui Senator Lampung, Andi Surya, telah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat baik di Lampung maupun Senayan Jakarta dengan rumusan yang berpihak kepada warga masyarakat.
Anggota DPD RI Dapil Lampung, Andi Surya menyatakan, rapat dengar pendapat (RDP) terkait HPL Way Dadi khususnya, telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait di ruang rapat DPD RI, dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Pemprov Lampung dan Polda Lampung.
“Pada intinya, khusus HPL Way Dadi sesuai amanat UUD45, UUPA 5/1960 dan Peraturan Menteri Agraria, HPL Way Dadi tidak bisa dilepaskan oleh Pemprov Lampung atau dipindahtangankan, karena kewenangan HPL ada pada Pemerintah Pusa,” urai Andi Surya, Senin (25/03).
Mantan Anggota DPRD Lampung ini memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 8/1953 dan Peraturan Menteri Agraria No. 9/1998, HPL yang tidak diurus atau diusahakan oleh pemegangnya wajib dikembalikan kepara negara, maka setelahnya negara yang akan menentukan diberikan kepada siapa HPL yang dilepaskan tersebut.
“Jika prosedur pengembalian kepada negara telah dilakukan, maka Pemerintah akan merujuk UUPA No. 5/1960 yaitu yang berbunyi bagi warga masyarakat yang telah menempati tanah negara lebih 20 tahun maka dapat disertifikasi di kantor BPN setempat,” sebut Andi Surya.
“HPL yang tidak terpakai di Way Dadi adalah tanah negara yang telah didiami warga Way Dadi lebih dari 20 tahun, maka merekalah yang berhak untuk memperoleh sertifikasi tanahnya tanpa perlu ada ganti rugi apapun,” kata Andi Surya.
Andi Surya melanjutkan, pihaknya sudah mempertemukan warga dengan Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri dalam RDP, keputusannya adalah masalah HPL ini kewenangan Pemerintah Pusat dan selanjutnya pengkajian untuk membatalkan HPL ini karena tidak sesuai prosedur.
“Dan selanjutnya dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Dikatakannya, persoalannya saat ini adalah bagaimana koordinasi Pemprov Lampung dan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk ketegasan memasukkan HPL Way Dadi dalam Program Reforma Agraria.
“Saya berharap Pak Arinal yang sebentar lagi dilantik sebagai Gubernur Lampung yang juga didukung Fraksi Golkar dan teman-teman DPRD Lampung merekomendasi dan menegaskan agar masuk dalam program reforma agraria,” sebutnya.
Secara prosedur kata Andi, memang belum ada langkah memasukkan Way Dadi dalam program reforma agraria karena proses pembatalan HPL ini masih berlangsung di Kementerian. Oleh karenanya pasca pemilu nanti.
“Saya akan mengundang Kementerian ATR/BPN untuk menanyakan sampai sejauhmana perkembangannya sehingga hak-hak agraria masyarakat Way Dadi dapat dipenuhi,” tutup Andi Surya. (TeAm)